Sebelum admin sajikan link download Jadwal Imsakiyah Ramadhan Tahun 2022 (1443 H) Kabupaten Lebak Banten, berikut ini sedikit penjelasan tentang makna Imsak atau Imsakiyah. Istilah Imsak atau Imsakiyah berlaku baik saat menjalankan puasa wajib seperti
puasa Ramadhan maupun saat menjalan puasa sunah seperti puasa senin dan kamis.
Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak
yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak atau
imsakiyah adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan
puasa. Tetapi, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama
belum memasuki waktu subuh. Dalam jadwal shalat biasanya tercantum waktu imsak,
dalam pengertian ini imsak atau imsakiyah adalah saat seseorang harus memulai
untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Pengertian
Imsak di sini mengandung arti peringatan atau kehatian-hatian.
Ketentuan waktu imsak atau
imsakiyah sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadis Rasul yang
diriwayatkan dari Sayyidina Anas: Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata, “Kami
telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun
mengerjakan salat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid, ‘Berapa
lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu?’ Dia menjawab,
‘Sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk
membaca 50 ayat.’”
Di dalam Al-Quran dan Sunnah
menerangkan bahwa batasan akhir waktu sahur adalah ketika terbitnya fajar
shadiq atau ketika masuk waktu shalat Subuh. Berikut adalah beberapa dalil yang
menerangkannya : “Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS Al Baqarah: 187]
Berdasarkan ayat tersebut
jelas disimpulkan bahwa batasan makan sahur adalah setelah masuknya waktu
Shalat Subuh. Selain itu, dalam Hadits
Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya
Bilal mengumandangkan azan (pertama) di waktu malam. Maka makan dan minumlah
kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan (kedua).” [HR Al Bukhari
(617) dan Muslim (1092)]. Hadist tersebut menerangkan bahwa makan sahur boleh dilakukan sepanjang azan kedua
atau azan Subuh belum dikumandangkan. Apabila azan Subuh sudah dikumandangkan
maka berarti waktu sahur telah selesai.
Jadi Jadwal Imsakiyah Ramadhan sesungguhnya
merupakan bentuk kehati-hatian para
ulama dalam menentukan waktu yang maslahah bagi umat muslim di Indonesia. Dapat
dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak. Seorang yang
sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba,
dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandang adzan subuh sementara
di mulutnya masih ada makanan yang siap ditelan. Maka dari itu, sudah tepatlah
waktu imsak tersebut menjadi patokan untuk berhenti melakukan aktivitas makan
dan minum sebagai bentuk kehati-hatian. Hal ini juga sejalan dengan sebagaimana
kaidah yang disampaikan oleh Syeikh Ali As-Shabuni, seorang Mufassir asal Suriah
yang menyatakan: “Perkara-perkara ibadah seyogyanya mengandung kehati-hatian.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhoari R.A. dari Zaid binTsabit
diterangkan bahwa ia bersama Rasulullah SAW melaksanakan sahur, kemudian
Rasulullah SAW berdiri untuk melakukan salat. Isi haditsnya menyatakan: “Telah
bercerita kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah bercerita kepada kami Hisyam,
telah bercerita kepada kami Qatadah, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit R.A. ia
berkata Kami sahur bersama Nabi SAW kemudian Nabi berdiri melaksanakan shalat.
Aku bertanya: “Berapa waktu antara adzan dan sahur (saat itu) ?” Ia menjawab:
kira-kira bacaan 50 ayat (Al-qur’an).”
Imam Syafii, sebagaimana dalam kitab Al Umm, berkata: “Aku senang (menilai
mustahab) pelan-pelan/tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan sahur, selagi tidak
sampai pada waktu yang mendekati waktu yang dikhawatirkan terbitnya fajar, aku
senang menghentikan sahur pada saat waktu tersebut”
Selain itu, seorang mufti Mesir bernama Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf
dengan fatwanya menyikapi hadits dari Zaid bin Tsabit tersebut dengan fatwa sebagai
berikut: “Dari hadits tersebut, diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali
sebelum terbitnya fajar, dan bahwasanya yang mustahab (sunnah) hendaknya
dilakukan antara sahur dan terbitnya fajar kira-kira 50 ayat, dan itu
dikira-kirakan 10 menit.”
Semua itu menunjukkan bahwa Jadwal Imsak / Imsakiyah Ramadhan merupakan bentuk kehati-hatian, lebih baiknya kita sudah
berhenti makan minum ketika Jadwal Imsak sudah tiba, sehingga kita tidak tergesa-gesa saat makan sahur.
Puasa menurut bahasa berarti
menahan diri dari melakukan sesuatu perbuatan. Sedangkan menurut istilah puasa
adalah menahan diri dari segala sesuatau yang membatalkan puasa sejak terbit
fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
Puasa terdiri dari puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib ada tiga yaitu
puasa ramadhan, puasa nazar dan puasa kifarat.
Puasa Ramadhan adalah puasa
wajib yang dikerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan. Hukumnya fardu
‘ain bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (baligh dan berakal). Sebagaimana
firman Allah swt yang artinya: Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu Mengetahui.(Al-Baqoroh; 183-184)
Puasa berdasarkan kepada
ayat diatas diwajib sejak ummat sebelum nabi Muhammad saw, hanya saja aturannya
yang berbeda. Tujuan puasa adalah agar menjadi orang yang bertaqwa. Sedangkan
hikam puasa antara lain merasakan penderitaan orang miskin yang serba kekurangan,
sehingga timbul dalam dirinya perasaan ingin menyantuni serta dapat menahan
hawa nafsu, sehingga dapat mencegahnya dari perbuatan yang tercela.
Adapun syarat wajib puasa
adalah 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal, dan 4) Kuat berpuasa (orang sakit dan
lanjut usia tidak wajib berpuasa).
Syarat sah puasa adalah 1) Islam, 2) Mumayyiz (dapat embedakan yang baik
dan buruk, dan 3) Suci dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkodho, selama
hari yang ditinggalkannya). Sedangkan Rukun puasa adalah 1) Niat (diucapkan
pada malam harinya), 2) Menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari
terbit fajar sampai terbenam matahari
Berikut ini beberapa hal
yang membatalkan puasa, yakni : Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan
sengaja, Melakukan hubungan suami istri pada siang hari (larangan ini harus
digantinya dengan membayar kifarat yaitu berpuasa selam dua bulan
berturut-turut), Haid/nifas, dan Gila.
Sedangkan Orang yang boleh
berbuka puasa Ramadhan adalah 1) Orang yang sakit dan punya harapan untuk sembuh,
2) Orang yang bepergian jauh, 3) Orang yang lemah atau lanjut usia termasuk
penyakit menahun, 4) Orang yang hamil atau menyussui, dengan ketentuan:Takut
akan menjadi mudharat bagi atas anaknya, baik takut keguguran maupun takut
kekurangan air susunya, maka baginya diwajibkan mengqodho dan membayar fidyah.
Kalau Takut akan menjadi mudharat baginya dan anaknya, maka wajib mengqodha
saja.
Untuk Anda yang akan
mendownload Jadwal Imsakiyah Puasa
Ramadhan 2022 M atau 1443 H. Berikut
ini link download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2022 atau 1443 H untuk
Seluruh Kota di Indonesia Versi Kemenag. Apabila ada Jadwal Imsakiyah Puasa
Ramadhan Kabupaten / Kota Tahun 2022 (1443 H) yang belum ditampilkan atau
diprint, silahkan cetak sendiri. Adapun Cara cetak Jadwal Imsakiyah Kabupaten /
Kota Tahun 2022 (1443 H) Versi Sihat Kemenag untuk seluruh Indonesia dapat dibaca
pada penjelasan yang ada di akhir posting ini.
Berikut ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan tahun 2022 (1443 H) Kabupaten Lebak Banten, yang bersumber dari laman Sistem Hisab (Sihat) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia atau yang diunduh dan diprint dari https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.