Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren
ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di Pesantren
yang dapat mencegah kekerasan pada Santri dengan memberikan panduan pola
pengasuhan ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan
perundangan-undangan terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan
Pesantren, sistem ekologi Pesantren, dan psikologi perkembangan anak. Buku
Petunjuk teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini juga menjawab salah satu
rekomendasi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi tindak
kekerasan di Pesantren . Di samping itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan
Kementerian Agama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4836 Tahun 2022
tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak , dan juga Peraturan Menteri
Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual
di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Keberadaan
Petunjuk Teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak
di Pesantren ini merupakan respon
positif Negara kepada Pesantren yang memiliki otonomi (istiqlal) dalam
penyelenggaraan pendidikan Islam. Negara dan masyarakat mengakui posisi penting
Pesantren dalam pendidikan Islam, juga dalam fungsi menjaga moral (Hafidz 'alal
Akhlaq) dan meningkatkan ketakwaan masyarakat, bahkan dalam pe:rjuangan
kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Namun demikian, viralnya kasus-kasus
kekerasan pada Santri menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan
ribuan keluarga yang menempatkan anaknya di Pesantren mengenai keselamatan
anak-anak mereka. Pertanyaan para orangtua dapat meningkat menjadi keraguan dan
keresahan akan fungsi Pesantren dalam menjamin keselamatan dan Pelindungan
Santri. Keraguan ini akan meningkat menjadi ketidak-percayaan jika tidak ada
upaya yang nyata dalam perlindungan di Pesantren. Ketidakpercayaan yang meningkat
akan menyebabkan deligitimasi posisi dan peran (murwah) Pesantren dalam
pendidikan agama Islam. Arah dari situasi ini demikian buruk tidak saja bagi
Pesantren tapi bagi bangsa dan Negara mengingat pentingnya posisi dan peran
Pesantren.
Dengan
demikian Buku Petunjuk teknis Juknis
Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini menjadi salah satu upaya untuk
mempertahankan eksistensi dan fungsi Pesantren serta memberikan acuan bagaimana
memastikan keselamatan Santri melalui pengasuhan . Tidak ada tempat yang steril
dari tindak kekerasan pada anak. Penelitian tentang kekerasan pada anak selalu
memperlihatkan bahwa kekerasan pada anak te:rjadi di lingkungan anak dan oleh
orang-orang terdekatnya, oleh karena itu cara yang tepat menghadapi masalah ini
adalah dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan dan penanganan , termasuk
melalui pengasuhan yang layak untuk Santri.
Maksud
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren
ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pengasuhan ramah anak di
lingkungan Pesantren. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengasuhan
ramah anak di lingkungan Pesantren yang dapat memenuhi pelayananan dasar dan
kebutuhan setiap Santri akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan
kesejahteraan agar setiap Santri mendapatkan Pengasuhan yang layak.
Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren
bertujuan memberikan panduan mengenai pola dan tata cara Pengasuhan anak
sebagai santri di Pesantren, bagi para pihak yang memiliki tanggung jawab dan
peran dalam memberikan pendidikan dan Pengasuhan di Pesantren yang terdiri atas
unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Pimpinan, Pengurus, Ustad, Pengasuh, dan unsur-unsur lainnya termasuk dengan
jabatan atau posisi tertentu di pesanten yang memiliki tanggung jawab langsung
dalam Pengasuhan Santri.
2.
Pimpinan Yayasan atau lembaga yang menaungi Pesantren .
3.
Perhimpunan Pesantren, Dewan Masyayikh, dan Majelis Masyayikh sebagai penjamin
mutu internal.
4.
Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupatenjkota .
5.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi pada
bidang Perlindungan Anak.
6.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
7.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen
Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan
Ramah Anak Di Pesantren.
Link
Download Kepdirjen Pendis Nomor 1262Tahun 2024 (Disini)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren. Semoga ada manfaatnya