JUKNIS PENGASUHAN RAMAH ANAK DI PESANTREN

Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.


Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di Pesantren yang dapat mencegah kekerasan pada Santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan perundangan-undangan terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan Pesantren, sistem ekologi Pesantren, dan psikologi perkembangan anak. Buku Petunjuk teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini juga menjawab salah satu rekomendasi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi tindak kekerasan di Pesantren . Di samping itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak , dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

Keberadaan Petunjuk Teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini merupakan respon positif Negara kepada Pesantren yang memiliki otonomi (istiqlal) dalam penyelenggaraan pendidikan Islam. Negara dan masyarakat mengakui posisi penting Pesantren dalam pendidikan Islam, juga dalam fungsi menjaga moral (Hafidz 'alal Akhlaq) dan meningkatkan ketakwaan masyarakat, bahkan dalam pe:rjuangan kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Namun demikian, viralnya kasus-kasus kekerasan pada Santri menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan ribuan keluarga yang menempatkan anaknya di Pesantren mengenai keselamatan anak-anak mereka. Pertanyaan para orangtua dapat meningkat menjadi keraguan dan keresahan akan fungsi Pesantren dalam menjamin keselamatan dan Pelindungan Santri. Keraguan ini akan meningkat menjadi ketidak-percayaan jika tidak ada upaya yang nyata dalam perlindungan di Pesantren. Ketidakpercayaan yang meningkat akan menyebabkan deligitimasi posisi dan peran (murwah) Pesantren dalam pendidikan agama Islam. Arah dari situasi ini demikian buruk tidak saja bagi Pesantren tapi bagi bangsa dan Negara mengingat pentingnya posisi dan peran Pesantren.


Dengan demikian Buku Petunjuk teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan eksistensi dan fungsi Pesantren serta memberikan acuan bagaimana memastikan keselamatan Santri melalui pengasuhan . Tidak ada tempat yang steril dari tindak kekerasan pada anak. Penelitian tentang kekerasan pada anak selalu memperlihatkan bahwa kekerasan pada anak te:rjadi di lingkungan anak dan oleh orang-orang terdekatnya, oleh karena itu cara yang tepat menghadapi masalah ini adalah dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan dan penanganan , termasuk melalui pengasuhan yang layak untuk Santri.


Maksud diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren yang dapat memenuhi pelayananan dasar dan kebutuhan setiap Santri akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan agar setiap Santri mendapatkan Pengasuhan yang layak.


Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren bertujuan memberikan panduan mengenai pola dan tata cara Pengasuhan anak sebagai santri di Pesantren, bagi para pihak yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam memberikan pendidikan dan Pengasuhan di Pesantren yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1. Pimpinan, Pengurus, Ustad, Pengasuh, dan unsur-unsur lainnya termasuk dengan jabatan atau posisi tertentu di pesanten yang memiliki tanggung jawab langsung dalam Pengasuhan Santri.

2. Pimpinan Yayasan atau lembaga yang menaungi Pesantren .

3. Perhimpunan Pesantren, Dewan Masyayikh, dan Majelis Masyayikh sebagai penjamin mutu internal.

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupatenjkota .

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang Perlindungan Anak.

6. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .

7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren.




Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 1262Tahun 2024 (Disini)


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter