Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) terdapat dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan.
Aplikasi
Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah aplikasi yang digunakan
untuk melakukan registrasi atau pencatatan fasyankes secara resmi di
Kementerian Kesehatan. Tujuan dilakukannya registrasi ini selain melakukan pencatatan
fasyankes juga untuk memberikan kode registrasi fasyankes.
Aplikasi
registrasi sudah dilakukan di beberapa fasyankes seperti Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit. Dalam petunjuk teknis (juknis)
ini akan disampaikan mengenai tata cara registrasi untuk fasyankes Tempat Praktik
Mandiri Tenaga Kesehatan sebagai berikut: 1) Praktik Mandiri Dokter; 2) Praktik
Mandiri Dokter Gigi; 3) Praktik Mandiri Bidan; dan 4) Praktik Mandiri Perawat.
Aplikasi
ini dikembangkan berbasis web, sehingga dapat diakses secara online menggunakan
web browser yang terdapat di dalam sistem operasi Windows, Linux atau browser yang
ada di smartphone. Adapun beberapa web browser yang dapat digunakan adalah
seperti Mozila Firefox, Google Chrome, Internet Explorer dan lain-lain.
Dalam
Buku Juknis registrasi Tempat Praktik
Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
(TPMDG) dinyatakan bahwa yujuan registrasi termpat praktik mandiri tenaga
kesehatan ini adalah: 1) Mendapatkan data dan informasi seluruh tempat praktik
mandiri tenaga kesehatan berdasarakan jenis tenaga kesehatan di suatu wilayah
provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia. 2) Mendapatkan kode registrasi
tempat praktik mandiri tenaga kesehatan untuk memudahkan pencatatan. 3) Mendukung
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tempat
praktik mandiri tenaga kesehatan.
Adapun
manfaat registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan adalah: 1) Untuk
mengidentifikasi SDM kesehatan dan ketersediaan sarana parasarana dan alat
kesehatan sesuai dengan standar tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; 2) Tempat
praktik mandiri tenaga kesehatan memiiliki kode registrasi sehingga lebih mudah
dikenali; 3) Memberikan legalitas akan keberadaan praktik mandiri tenaga
kesehatan sehingga akan membantu Pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap
tempat praktik mandiri tenaga kesehatan di masa yang akan datang.
User
aplikasi Registrasi Fasyankes adalah user yang terkait dalam proses registrasi
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, mulai dari proses pendaftaran user sampai
dengan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mendapatkan Kode Registrasi
Fasyankes. Kategori user terdiri dari: a) User Tempat Praktik Mandiri Tenaga
Kesehatan; b) User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c) User Dinas Kesehatan
Provinsi; d) User Kementerian Kesehatan.
Bagi
yang membutuhkan salinan Juknis
registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Link
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga
Kesehatan DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada manfaatnya