JUKNIS REGISTRASI TPMD DAN JUKNIS REGISTRASI TPMDG

juknis registrasi tempat praktik mandiri dokter (tpmd) dan juknis registrasi tempat praktik mandiri dokter gigi (tpmdg)


Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) terdapat dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan.

 

Aplikasi Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan registrasi atau pencatatan fasyankes secara resmi di Kementerian Kesehatan. Tujuan dilakukannya registrasi ini selain melakukan pencatatan fasyankes juga untuk memberikan kode registrasi fasyankes.

 

Aplikasi registrasi sudah dilakukan di beberapa fasyankes seperti Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit. Dalam petunjuk teknis (juknis) ini akan disampaikan mengenai tata cara registrasi untuk fasyankes Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan sebagai berikut: 1) Praktik Mandiri Dokter; 2) Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3) Praktik Mandiri Bidan; dan 4) Praktik Mandiri Perawat.

 

Aplikasi ini dikembangkan berbasis web, sehingga dapat diakses secara online menggunakan web browser yang terdapat di dalam sistem operasi Windows, Linux atau browser yang ada di smartphone. Adapun beberapa web browser yang dapat digunakan adalah seperti Mozila Firefox, Google Chrome, Internet Explorer dan lain-lain.

 

Dalam Buku Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) dinyatakan bahwa yujuan registrasi termpat praktik mandiri tenaga kesehatan ini adalah: 1) Mendapatkan data dan informasi seluruh tempat praktik mandiri tenaga kesehatan berdasarakan jenis tenaga kesehatan di suatu wilayah provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia. 2) Mendapatkan kode registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan untuk memudahkan pencatatan. 3) Mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan.

 

Adapun manfaat registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan adalah: 1) Untuk mengidentifikasi SDM kesehatan dan ketersediaan sarana parasarana dan alat kesehatan sesuai dengan standar tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; 2) Tempat praktik mandiri tenaga kesehatan memiiliki kode registrasi sehingga lebih mudah dikenali; 3) Memberikan legalitas akan keberadaan praktik mandiri tenaga kesehatan sehingga akan membantu Pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap tempat praktik mandiri tenaga kesehatan di masa yang akan datang.

 

User aplikasi Registrasi Fasyankes adalah user yang terkait dalam proses registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, mulai dari proses pendaftaran user sampai dengan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mendapatkan Kode Registrasi Fasyankes. Kategori user terdiri dari: a) User Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan; b) User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c) User Dinas Kesehatan Provinsi; d) User Kementerian Kesehatan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).

 



Link Download Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter