KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN DEMAK TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/3192/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan Tahun Pelajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf (a), maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;

 

Dasar hukum diterbitkannya SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;

19. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;

20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Asesmen Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dilingkungan sekolah;

23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;

24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan;

25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;

26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar;

27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah;

28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Asesmen Pendidikan Dasar dan Menengah;

31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Asesmen Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Asesmen Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor

100 Tahun 2018 Tentang Penerepan Standar Pelayanan Minimal;

33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Asesmen Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Asesmen Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;

37. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Capaian Pembelajaran Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;

40. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

41. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

42. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

43. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

44. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

45. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Asesmen Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

46. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

47. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah. Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);

48. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA;

49. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak;

50. Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak;

51. Peraturan Bupati Demak Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Demak;

52. Peraturan Bupati Demak Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak;

53. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;

54. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06310 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024;

55. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran;

56. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, sebagaimana telah diubah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

57. Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor : 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27 /2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA;

58. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;

59. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor : 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;

60. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 2774/H.HI/ /KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2022/2023;

61. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Penididkan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Teknologi Pendidikan Republik Kebudayaan Indonesia Riset Nomor: 3497 /C/DM.05.03/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Tindak Lanjut implementasi Program Sekolah Penggerak.

62. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Penididkan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Teknologi Pendidikan Republik Kebudayaan Indonesia Riset Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor : 420/ 3192 /2023 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir dalam dokumen di bawah ini

 



Link download Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter