Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/3192/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024
diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka untuk mendorong
efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman
kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan
pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran
yang mencakup antara lain permulaan Tahun Pelajaran baru, minggu efektif
belajar, dan juga hari libur; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf (a), maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak;
Dasar hukum diterbitkannya SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan
Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat
Istimewa;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
19.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Penumbuhan Budi Pekerti;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Asesmen
Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok dilingkungan sekolah;
23.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
24.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Buku
yang digunakan oleh satuan pendidikan;
25.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
26.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program
Indonesia Pintar;
27.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
28.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
29.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
30.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Asesmen Pendidikan Dasar dan Menengah;
31.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Asesmen
Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Asesmen Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100
Tahun 2018 Tentang Penerepan Standar Pelayanan Minimal;
33.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Asesmen
Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Asesmen Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
34.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah;
35.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1687);
36.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;
37.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Capaian Pembelajaran Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
38.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional;
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
40.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
41.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
42.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
43.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;
44.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
45.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Asesmen Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
46.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran;
47.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa,
Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah. Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor
9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);
48.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah
ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA;
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Di Kabupaten Demak;
50.
Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
51.
Peraturan Bupati Demak Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Demak;
52.
Peraturan Bupati Demak Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Demak;
53.
Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak;
54.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06310 Tentang
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024;
55.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor : 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran;
56.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022,
Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional Dan
Cuti Bersama Tahun 2023, sebagaimana telah diubah diubah dengan Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun
2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3
Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
57.
Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor : 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27 /2011
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah
ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA;
58.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Dimensi,
Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
59.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor : 008/H/KR/2022
tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
60.
Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 2774/H.HI/
/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Pelajaran
2022/2023;
61.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Penididkan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kementerian Teknologi Pendidikan Republik Kebudayaan
Indonesia Riset Nomor: 3497 /C/DM.05.03/2022 tanggal 28 April 2022 tentang
Tindak Lanjut implementasi Program Sekolah Penggerak.
62.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Penididkan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kementerian Teknologi Pendidikan Republik Kebudayaan
Indonesia Riset Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke
SD Kelas Awal.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor : 420/ 3192 /2023 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024
sebagaimana terlampir dalam dokumen di bawah ini
Link download Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten
Demak Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.