Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Kepdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembina an umat dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran; b) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi M asjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (Ghair mahdhah) dibidang ekonomi, pendidikan, sosial bud aya dan lainnya, maka diperlukan penyempurn aan terhadap tolak ukur atau standar pembinaan manajemen / pengelolaan yang menyeluruh, rinci dan berlaku secara nasional didasarkan pada tipologi masjid dan pengembangannya; c) bahwa untuk menetapkan tolak ukur atau standar dalam pembinaan masjid atau pengelolaan masjid tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Peraturan yang melandasari
diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor
DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah
sebagai berikut:
1. Penetapan
Presiden Nomor: 1/ PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/atau
Penodaan Agama;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130;
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah lima kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 24);
4. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah lima kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
5. Keputusan
Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;
6. Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 da!l Nomor 8 tahun 2006
tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
dan Pendirian Rumah Ibadat;
7. Peraturan
Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010) Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
80 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1202);
8. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
851);
Isi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/ 802
Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah sebagai
berikut:
1. Menetapkan
Standar Pembinaan Manajemen Masjid sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
2. Penerapan
Standar Pembinaan Manajemen Masjid berlaku secara nasional, dilaksanakan oleh
Pembina Kemasjidan pada Kementerian Agama berd asarkan wilayah kerjanya,
bekerjasama dengan Pengurus Masjid, Pemerintah Daerah setempat, Tokoh Agama dan
Masyarakat.
3. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya berikut salinan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam atau Kepdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang
Standar Pembinaan Manajemen Masjid
Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Semoga
ada manfaatnya