KEPDIRJEN PENDIS TENTANG PERUBAHAN JUKNIS RA BOS MADRASAH TAHUN 2024

Kepdirjen Pendis Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.

 

Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan al{untabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu didukung dengan system pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

 

KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Maret 2024

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024.

 



Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 1291 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang bertugas sebagai pengelola dana BOS RA dan Madrasah. Terima kasih.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter