Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Kepdirjen
Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan
Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa
untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu
mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan
al{untabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas
dan efisiensi pengadaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional
penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
perlu didukung dengan system pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang
dikembangkan oleh Kementerian Agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah;
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim
Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota,
dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan
dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah.
KETIGA
Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Maret 2024
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024.
Link
Download Kepdirjen Pendis Nomor 1291 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024.
Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang bertugas sebagai pengelola dana BOS
RA dan Madrasah. Terima kasih.