KEPMEN ESDM TENTANG JUKNIS PENDISTRIBUSIAN ISI ULANG LPG TERTENTU TEPAT SASARAN
Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu Tepat Sasaran
Latar belakang
diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi
Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran adalah a) bahwa liquefied petroleum gas
tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan
bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro,
nelayan sasaran, dan petani sasaran; b) bahwa dalam rangka penyediaan dan
pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran
bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3
kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan
pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu men3njsun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi
ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Tepat Sasaran;
Dktum KESATU Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas
Tertentu Tepat Sasaran, yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis
Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Kepmen
ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian
Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link Download Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat
Sasaran DISINI
Demikian informasi tentang Kepmen
ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu
Tepat Sasaran. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem