Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.
Serlengkapnya silahkan
download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran
2022
Link download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022
Demikian infortmasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.