KEPMENPAN RB NOMOR 1023 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA TAHUN 2022
Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022.
Link download baca Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022 --- DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem