KEPMENPAN RB TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

epmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang


Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen panrb Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang.


Diktum KESATU Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Ruang meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu dasar penyelenggaraan penataan ruang; dan b) kompetensi teknis yang bersifat khusus yaitu:

1. bidang perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

a) penyusunan rencana tata ruang;

b) peninjauan kembali rencana tata ruang;

c) sinkronisasi program pemanfaatan ruang; dan

d) kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

2. bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang yang terdiri atas:

a) pengendalian pemanfaatan ruang;

b) penertiban pemanfaatan ruang; dan

c) pengawasan penataan ruang.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 4 Mei 2023

 

Selengkap silahkan download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter