KMA NOMOR 828 TAHUN 2024

 

KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan pembin aan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

 

KMA Nomor 828 Tahun 2024 ini mempunyai tujuan: 1) memberikan panduan untuk usulan, penilaian, dan penetapan kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama; dan 2) memberikan panduan metode uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, serta persyaratan jabatan akademik dosen.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, adalah

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

3. Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

4. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

5. Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri .

6. Tim Asesor Penilaian Jabatan Akademik yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim ahli multidisiplin mempunyai tugas memeriksa, menilai, menguji, dan memberikan rekomendasi usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

7. Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta yang selanjutnya disebut Kopertais adalah satuan kerja di wilayah yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian , dan pembinaan pada tingkat pendidikan tinggi Islam swasta.

8. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan danjatau diselenggarakan oleh Pemerintah.

9. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat .

10. Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural bagi Dosen yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen.

11. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan .

12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

14. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama

 



Link download KMA Nomor 828 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter