KMA NOMOR 828 TAHUN 2024
KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan pembin aan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
KMA Nomor 828 Tahun 2024 ini
mempunyai tujuan: 1) memberikan panduan untuk usulan, penilaian, dan penetapan kenaikan
jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama; dan 2) memberikan panduan metode
uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, serta persyaratan jabatan akademik
dosen.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun
2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, adalah
1.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga
pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3.
Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga
pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
4.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk
mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu
pengetahuan.
5.
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan
pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri .
6.
Tim Asesor Penilaian Jabatan Akademik yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah
tim ahli multidisiplin mempunyai tugas memeriksa, menilai, menguji, dan
memberikan rekomendasi usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen.
7.
Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta yang selanjutnya disebut Kopertais
adalah satuan kerja di wilayah yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian ,
dan pembinaan pada tingkat pendidikan tinggi Islam swasta.
8.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah
perguruan tinggi keagamaan yang didirikan danjatau diselenggarakan oleh
Pemerintah.
9.
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah
perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh
masyarakat .
10.
Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan sosio kultural bagi Dosen yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen.
11.
Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun
horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan,
serta persyaratan jabatan .
12.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha.
14.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun
2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
Link download KMA Nomor 828 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan
Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem