PEDOMAN SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT TAHUN 2024
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 dan tahun berikutnya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Adapun pertimbangan diterbitkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit adalah a) bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan yang dimiliki, tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi rumah sakit; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menetapkan
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota, lembaga penyelenggara akreditasi, rumah sakit, dan surveior dalam
pelaksanaan akreditasi pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca survei akreditasi
rumah sakit.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Menteri
melalui Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Pada
saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor
HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 menyatakan Keputusan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit
Demikian informasi tentang Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit Semoga ada manfaatnya
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem