PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM INFORMASI ASN (SIASN)

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara)


Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.

 

Ruang lingkup Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ini meliputi: a) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan SIASN; b( pengelolaan SIASN; c) sumber daya SIASN; d) pengembangan SIASN; dan e) pendanaan SIASN. 

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN harus terinci dan terklasifikasi. 

 

Data pegawai ASN terdiri dari data PNS dan data PPPK. Data pegawai ASN paling kurang meliputi: a) data riwayat hidup; b( data riwayat pendidikan formal dan nonformal; c) data riwayat jabatan dan kepangkatan; d) data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e) data riwayat pengalaman berorganisasi; f) data riwayat gaji; 9)data riwayat pelatihan; h) daftar penilaian prestasi kerja; i) surat keputusan; dan j) kompetensi.

 

Data pegawai ASN harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia. Pemutakhiran juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian. Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala dilakukan melalui: a) layanan peremajaan data SIASN; b) Iayanan MyASN; c) integrasi; d) rekonsiliasi data; dan/atau e) pemutakhiran data lainnya yang sejenis.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (DISINI),

 

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter