Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau
Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan,
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta
untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai
perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai
serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah
Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan
pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima
atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas
Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau
Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Link Download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatan. Semoga ada manfaatnya.