PERMEN KUKM - PERMENKOP UKM NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh
Koperasi, pengertian Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP
adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang
hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip
syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Permen KUKM atau Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, bahwa Usaha simpan pinjam oleh Koperasi
dilaksanakan oleh: a) KSP/KSPPS; dan b) USP/USPPS Koperasi. KSP/KSPPS dapat
berbentuk primer dan sekunder. KSP/KSPPS Primer dibentuk paling sedikit oleh 9
(sembilan) orang. KSP/KSPPS Sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga)
KSP/KSPPS.
Pendirian KSP/KSPPS dilaksanakan
dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. Pendirian
KSP/KSPPS dilaksanakan melalui tahapan: a) pengajuan nama Koperasi; dan b) permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi. Pengajuan nama Koperasi dan permohonan pengesahan
akta pendirian Koperasi dilakukan melalui sistem administrasi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Koperasi memperoleh
status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang
pengesahan badan hukum Koperasi.
Bagaimana Pembentukan
USP/USPPS Koperasi ? USP/USPPS Koperasi dapat dibentuk oleh Koperasi primer dan
Koperasi sekunder. Pembentukan USP/USPPS Koperasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta
manfaat bagi anggotanya. Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi wajib
mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam. USP/USPPS Koperasi wajib dikelola
secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
Terkait Izin Usaha Simpan
Pinjam? Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa Menteri
menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko tinggi. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib memiliki Izin
Usaha Simpan Pinjam. Perizinan berusaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa nomor
induk berusaha dan Izin.
Izin Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi terdiri atas: Izin usaha; dan Izin Jaringan Pelayanan. Izin Usaha Simpan
Pinjam dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan penerbitan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Tata cara, jenis, dan
persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Izin usaha merupakan Izin Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas: Izin usaha KSP atau KSPPS; dan
Izin usaha USP atau USPPS Koperasi. Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan
Pelayanan wajib memiliki Izin Jaringan Pelayanan. Jaringan Pelayanan
sebagaimana dimaksud terdiri atas: Kantor Cabang; Kantor Cabang Pembantu; dan Kantor
Kas.
Apa saja Persyaratan Izin
Usaha? Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa Pengajuan Izin
usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus melengkapi persyaratan meliputi:
a.
bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada
rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk
KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
b.
bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada
rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank
syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi;
c.
memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan,
rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya
manusia;
d.
administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;
e.
Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan
bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
1.
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
2.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan
dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan
3.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,
f.
surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya;
g.
surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen
dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
1.
giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
2.
Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
3.
pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan
4.
pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
a)
investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada
Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan
b)
pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan
memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,
h.
surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi
yang ditandatangani oleh Pengurus;
i.
mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
j.
sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;
k.
bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja;
dan
l.
surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering
(goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Format surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain memenuhi persyaratan
di atas, bagi KSPPS atau USPPS Koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang
memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
a.
mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
b.
memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS
Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian: a) paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
b) paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan
lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah
provinsi. Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan
dengan rincian: a) paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota; b) paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan
lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah
provinsi.
Modal Usaha Awal yang
dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal
Usaha Awal. Modal Usaha Awal yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak
50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal. Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi
harus menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk
tabungan dengan rincian: a) Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b) Modal Tetap USP/USPPS
Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran