Sebanyak 1.771 jenis burung
di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus
dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup dan Kehutanan LHK No.
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang terbit
pada tanggal 29 Juni 2018.
Selain jenis burung, dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ini juga tercantum jenis lain yang
dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20
jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan
Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.
Berikut ini Salinan Peraturan
Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Link Download Permen LHK No.
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ---disini---
Demikian info tentang Peraturan Menteri LHK Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.