PERMEN LHK NO. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

 Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup dan Kehutanan LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan  dan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Selain jenis burung, dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis. 

Berikut ini Salinan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018




Link Download Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 ---disini---

Demikian info tentang Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter