Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database
Kependudukan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Administrator Database Kependudukan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi
data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
dan Data
Warehouse. Sedangkan Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan
yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas
dan tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database
kependudukan, jaringan
komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator
Database Kependudukan, bahwa Jabatan Fungsional ADB Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran. ADB
Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan
administrasi kependudukan pada 1) unit organisasi yang membidangi kependudukan dan
pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; 2) . dinas pada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan
pencatatan sipil; dan 3) unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan
dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, ADB Kependudukan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan
Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
a. ADB Kependudukan Ahli Pertama;
b. ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
c. ADB Kependudukan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional ADB
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit
yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
Tugas Jabatan Fungsional ADB
Kependudukan berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan
komunikasi
Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database
Kependudukan.
Link download Permenpan
Nomor 35 Tahun 2017 ----disini----
Demikian info tentang Permenpan
Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database
Kependudukan semoga bermanfaat. Terima kasih