>

PERMENPAN NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. Sedangkan Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.


Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, bahwa Jabatan Fungsional ADB Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran. ADB Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada 1) unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; 2) . dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil; dan 3) unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, ADB Kependudukan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
a. ADB Kependudukan Ahli Pertama;
b. ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
c. ADB Kependudukan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.


Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi

Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.





Link download Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 ----disini----

Demikian info tentang Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan semoga bermanfaat. Terima kasih





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter