Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, bahwa Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan
keamanan. Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan
Provinsi. Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan karier PNS.
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori
Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
Pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
Utama.
Jenjang pangkat Inspektur
Ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pangkat
untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang
ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan
kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Link Download Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ----disini----
Demikian info tentang Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan semoga
bermanfaat. Terima kasih