PERMENPAN NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

  Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.


Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi. Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan karier PNS.

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Inspektur Ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.

Berikut Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.





Link Download Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ----disini----

Demikian info tentang Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan semoga bermanfaat. Terima kasih





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter