Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Non PNS (Non-Pegawai Negeri Sipil) Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya.