Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru yang dimaksud Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan
Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS. Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah. Guru
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.