PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016

Dalam  rangka  pengembangan  karier, profesionalisme  dan  peningkatan  kinerja organisasi, serta guna  memenuhi  kebutuhan  jabatan  fungsional,  perlu mengangkat pegawai  negeri  sipil  yang  memenuhi  syarat melalui  penyesuaian/inpassing  pada  kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, dinyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing adalah  proses  pengangkatan PNS dalam Jabatan  Fungsional guna  memenuhi  kebutuhan organisasi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

Apa saja tujuan diadakanya Penyesuaian/Inpassing  ke  dalam  Jabatan  Fungsional ? Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing  ke  dalam  Jabatan  Fungsional keterampilan  atau  keahlian  pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
a.  PNS yang  telah  dan masih menjalankan  tugas  di bidang  Jabatan  Fungsional  yang  akan  diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
b.  PNS  yang  masih  menjalankan  tugas  jabatan  sesuai dengan  formasi  Jabatan  Fungsional  dan  telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c.  Pejabat pimpinan  tinggi,  admistrator  dan  pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki  dengan  Jabatan  Fungsional  yang  akan didudukinya.
d.  PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  jabatannya, karena  dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  sejak diangkat  dalam jabatan/pangkat  terakhir  tidak  dapat memenuhi  Angka  Kredit  untuk  kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Lalu apa saja syarat untuk mengikuti melaksanakan  Penyesuaian/ Inpassing Jabatan  Fungsional ? Berikut Persyaratan bagai PNS  yang  melaksanakan  Penyesuaian/ Inpassing berdasarkan Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2016  :
a.  Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada  Jabatan Fungsional Keterampilan
1)  berijazah  paling  rendah  SLTA  atau  sederajat /Diploma  I/Diploma  II/Diploma III sesuai  dengan persyaratan  kualifikasi  pendidikan  dari  jabatan yang akan diduduki; 
2)  pangkat  paling  rendah Pengatur  Muda,  golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3)  memiliki pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang Jabatan  Fungsional yang  akan  diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 
4)  mengikuti  dan  lulus  uji  kompetensi  di  bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5)  nilai  prestasi  kerja  paling  kurang  bernilai  baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6)  usia paling tinggi:
a.  3  (tiga)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b.  2  (dua)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun dalam  jabatan  terakhir  bagi administrator  dan pengawas.
7)  Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

b.  Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada  Jabatan Fungsional Keahlian
1)  berijazah  paling  rendah strata  satu (S-1)/Diploma IV  (D-IV) atau berijazah  paling  rendah strata  dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai  dengan  persyaratan  kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
2)  pangkat  paling  rendah Penata  Muda,  golongan ruang  III/a  sesuai  dengan  persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3)  memiliki pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang Jabatan  Fungsional yang  akan  diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 
4)  mengikuti  dan  lulus  uji  kompetensi  di  bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5)  nilai  prestasi  kerja  paling  kurang  bernilai  baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
6)  usia paling tinggi:
a.  3  (tiga)  tahun  sebelum  batas usia  pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b.  2  (dua)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun dalam  jabatan  terakhir bagi administrator dan pengawas.
c.  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan  menduduki  Jabatan  Fungsional  ahli madya.
d.  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun dalam  jabatan  terakhir  bagi  pejabat  pimpinan tinggi. 
7)  Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing




Link Download Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 ----disini.

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter