PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Inspektur Tambang merupakan jabatan karier PNS.

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b. Inspektur Tambang Ahli Muda;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

Jenjang pangkat Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.




Link Download  Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, semoga bermanfaat. Terima kasih





= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter