PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36
Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang
selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan
Keteknikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36
Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, bahwa Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Inspektur
Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam
melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas
pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara. Inspektur
Tambang merupakan jabatan karier PNS.
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b.
Inspektur Tambang Ahli Muda;
c.
Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d.
Inspektur Tambang Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat
untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum
dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ditetapkan
berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang menetapkan
Angka Kredit.
Tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 36
Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan
penelaahan aspek teknis
pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan
lingkungan hidup,
reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi,
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha
pertambangan mineral dan batubara yang meliputi
persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Berikut ini salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
Link Download Permenpan
Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ----DISINI----
Demikian info tentang Permenpan
Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, semoga
bermanfaat. Terima kasih
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran