Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan; c) bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN.
Semoga ada manfaatnya.