Peraturan Menteri Sosial atau
Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di
Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota dikeluarkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerlntah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal.
Menurut padal 1 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa,
sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar. Sedangkan Standar Teknls
Pelayanan Dasar adalah ketentuan rnerigenai inutu Pelayarian Dasar untuk setiap
Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah
provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima
Pelayanan Dasar secara minimal.
Pada pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa,
sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar, ditegaskan bahwa Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan
Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah provinsi dan di daerah
kabupaten /kota.
Apa saja Jenis Pelayanan
Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi? Ini dapat kita temukan dalam Pasal
7 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, yang
menyatakan bahwa Jenis Pelayanan
Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi terdiri atas:
a.
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabalitas Terlantar di dalam Panti
Sosial;
b.
Rehabliltasi Sosial dasar Anak Telantar dl dalam Panti Soslal;
c.
Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar dl dalam Panti Soslal:
d.
Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di
dalam Panti Sosial; dan
e.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana
bagi Korban Bencana daerah provinsi.
Lalu apa saja Jenis Pelayanan
Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah kabupaten/kota ? Hal ini dapat kita
jumpai Pasal 26 Permensos Nomor 9 Tahun
2018, yang menegaskan bahwa Jenis
Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabliltas Telantar di luar Panti Sosial;
b.
Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial;
c.
Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut UsIa Telantar di luar Panti Sosial;
d.
Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di
luar Panti Sosial; dan
e.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana
bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan Baca Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di
Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota
Link
Download---disini.
Demikian info tentang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di
Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat. Terima kasih.