PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI DAN DI DAERAH KABUPATEN/KOTA

 Permensos Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerlntah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Menurut padal 1 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Sedangkan  Standar Teknls Pelayanan Dasar adalah ketentuan rnerigenai inutu Pelayarian Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima Pelayanan Dasar secara minimal.

Pada pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, ditegaskan bahwa Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah provinsi dan di daerah kabupaten /kota.

Apa saja Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi? Ini dapat kita temukan dalam Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabalitas Terlantar di dalam Panti Sosial;
b. Rehabliltasi Sosial dasar Anak Telantar dl dalam Panti Soslal;
c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar dl dalam Panti Soslal:
d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial; dan
e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi.

Lalu apa saja Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah kabupaten/kota ? Hal ini dapat kita jumpai Pasal 26 Permensos Nomor 9 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial dl daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabliltas Telantar di luar Panti Sosial;
b. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut UsIa Telantar di luar Panti Sosial;
d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial; dan
e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan Baca Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota




Link Download---disini.

Demikian info tentang Permensos Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter