Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kegiatan usaha di bidang pertanian tidak luput dari risiko kerusakan dan kerugian yang dapat terjadi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; b) bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, dinyatakan bahwa Asuransi Pertanian
dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah. Asuransi Pertanian diselenggarakan
oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan
perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Asuransi Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. Kerugian gagal panen meliputi: a) Bencana Alam; b) serangan OPT; c) wabah Penyakit Hewan Menular; d) dampak Perubahan Iklim; dan/atau e) jenis risiko-risiko lain. Risiko lain sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Adapun Jenis Asuransi Pertanian terdiri atas: a) asuransi usaha Tanaman; dan b) asuransi usaha Ternak. Asuransi usaha Tanaman meliputi: Tanaman pangan; hortikultura; dan perkebunan. Asuransi usaha ternak meliputi: Ternak ruminansia; Ternak nonruminansia; dan monogastrik/pseudoruminansia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Link download PermentanNomor 30 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (DISINI)
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian, Semoga ada manfaatnya