Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Persesjen Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disusun
sebagai acuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan/atau daerah yang memiliki
kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
dan sudah memiliki formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Kemdikbud
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Persetjen - Persesjen Kemendikbud
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.