PERSESJEN KEMENDIKBUDRSITEK NOMOR 9 TAHUN 2024 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI GURU/PENDIDIK NON ASN

 

Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024, yang dimksud Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.

 

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024.

 

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN

 



Link download Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter