Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik
Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024, yang dimksud Bantuan Insentif bagi
Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah
bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah
dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan
merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan
pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada
pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024.
Petunjuk teknis penyaluran
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persesjen
Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi
Guru/Pendidik Non ASN
Link download Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun
2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN. Semoga
ada manfaatnya