Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana).
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan
Pendidikan Aman Bencana), yang dimaksud Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan
dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Persesjen Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana) ini bertujuan untuk digunakan sebagai acuan
bagi Kementerian, kementerian atau lembaga terkait lainnya, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Program SPAB.
Persetjen
- Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) ini
meliputi: a) penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana; b) penyelenggaraan
layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; c) pemulihan layanan
pendidikan Pascabencana; d) pembentukan Sekber SPAB Daerah; e) pemberian penghargaan
Program SPAB; dan f) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Program SPAB.
Adapun
Petunjuk Teknis atau Juknis lengkap Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan
Pendidikan Aman Bencana) sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetjen
- Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana).
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Persesjen – Persekjen Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana),
Semoga ada
manfaatnya.