Petunjuk Teknis Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 dan Jadwal Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan AKGTK Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah
Tahun 2024 diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk
teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyatakan sebagai berikut:
1) Menetapkan
Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
2) Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah dimaksudkan sebagai
acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan
madrasah. Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
bertujuan untuk menjamin pemetaan dan
evaluasi kompetensi guru
dan tenaga kependidikan yang
terarah, sistematis dan akuntabel.
Manfaat asesmen kompetensi bagi
Guru dan tenaga kependidikan adalah Sebagai
bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru,
kompetensi manajerial, supervisi
pembelajaran dan kewirausahaan bagi
kepala madrasah serta
supervisi manajerial, supervisi akademik,
evaluasi pendidikan serta
penelitian dan pengembangan bagi
pengawas madrasah, dan
kompetensi bidang keahlian/keterampilan
bagi tenaga kependidikan lainnya.
Manfaat asesmen kompetensi bagi
madarasah adalah sebagai bahan
evaluasi kepala madrasah,
pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah
tentang kompetensi guru dan tenaga
kependidikan lainnya, sehingga
dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai
kebutuhan.
Manfaat asesmen kompetensi bagi
Kantor Kementerian Agama adalah sebagai dasar
bagi Kepala Kantor
Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program
pengembangan keprofesian guru,
kepala madrasah, pengawas madrasah
dan tenaga kependidikan
lainnya di wilayahnya.
Link download Juknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun 2024 (DISINI)
Link download Surat Edaran Jadwal
Pendaftaran dan pelaksanaan AKGTK (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis AKGTK Madrasah Tahun
2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.