PETUNJUK TEKNIS JUKNIS AKGTK MADRASAH TAHUN 2024

Petunjuk Teknis Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 dan Jadwal Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan AKGTK Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyatakan sebagai berikut:

1)    Menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan tenaga  Kependidikan  Madrasah  sebagaimana  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

2)    Petunjuk  Teknis  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

 

Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah  dimaksudkan  sebagai  acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah  bertujuan  untuk  menjamin pemetaan  dan  evaluasi  kompetensi  guru  dan  tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

 

Manfaat asesmen kompetensi bagi  Guru dan tenaga kependidikan adalah Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi  guru,  kompetensi  manajerial,  supervisi  pembelajaran  dan kewirausahaan  bagi  kepala  madrasah  serta  supervisi  manajerial, supervisi  akademik,  evaluasi  pendidikan  serta  penelitian  dan pengembangan  bagi  pengawas  madrasah,  dan  kompetensi  bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.

 

Manfaat asesmen kompetensi bagi  madarasah adalah sebagai  bahan  evaluasi  kepala  madrasah,  pengawas  madrasah,  dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga  kependidikan  lainnya,  sehingga  dapat  disusun  program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.

 

Manfaat asesmen kompetensi bagi  Kantor Kementerian Agama adalah sebagai  dasar  bagi  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  untuk penyelenggaraan  program  pengembangan  keprofesian  guru,  kepala madrasah,  pengawas  madrasah  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  di wilayahnya.

 



Link download Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah Tahun 2024 (DISINI)

 

Link download Surat Edaran Jadwal Pendaftaran dan pelaksanaan AKGTK (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter