Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK SD SMP SMA SMK di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek) merupakan pedoman bagi:a) Pemerintah; b) pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya; c) penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat; d) Guru; e) Kepala Sekolah; f) pengawas sekolah; g) tenaga kependidikan
lainnya; dan h) pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca Perdirjen
GTK tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di
Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek).
Link Download baca Perdirjen
GTK tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah DISINI
Demikian informasi tentang Perdirjen
GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek). Semoga
ada manfaatnya.