Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama, KUA berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang
menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
KUA dalam melaksanakan tugas,
secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal
sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal. KUA dipimpin oleh seorang Kepala.
KUA mempunyai tugas melaksanakan
layanan bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, KUA
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.
pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c.
pelayanan bimbingan kemasjidan;
d.
pelayanan konsultasi syariah;
e.
pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f.
pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g.
pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor
Urusan Agama (KAU).
Link download PMA Nomor 24 Tahun2024 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang OTK KUA (Kantor Urusan Agama). Semoga ada manfaatnya