>

PMA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG OTK KANTOR URUSAN AGAMA

PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK KUA (Kantor Urusan Agama)


Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama, KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.

 

KUA dalam melaksanakan tugas, secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. KUA dipimpin oleh seorang Kepala.

 

KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, KUA menyelenggarakan fungsi:

a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;

b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;

c. pelayanan bimbingan kemasjidan;

d. pelayanan konsultasi syariah;

e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;

g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan

h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU).

 



Link download PMA Nomor 24 Tahun2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK KUA (Kantor Urusan Agama). Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter