PMK NOMOR 118 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SIMAN

PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara)


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara; b) bahwa untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manaJemen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.

 

Pasal 1 Permenkeu atau PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

3. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

4. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

5. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

6. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan BMN.

8. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, danjatau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

9. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan BMN.

10. Evaluasi Kinerja adalah kegiatan evaluasi untuk mengukur performajkinerja BMN.

11. Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap BMN, pengelolaan BMN, dan pejabat/ pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.

12. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

13. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

14. Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

15. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem informasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet.

16. Modul Administrasi Sistem adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk mengelola sistem SIMAN yang paling sedikit meliputi pengelolaan Pengguna SIMAN (User), pengaturan Hak Akses modul, pengaturan referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dan pengaturan alur kerja sistem (system workflow).

17. Modul Master Aset adalah bagian dari SIMAN yang merupakan kumpulan data dan informasi pendukung BMN seluruh Kementerian/Lembaga.

18. Modul Dasbor (Dashboard) yang selanjutnya disebut Modul Dashboard adalah bagian dari SIMAN yang berfungsi untuk menampilkan dan memvisualisasikan seluruh data dan/ atau informasi pelaksanaan pengelolaan BMN.

19. Modul Perencanaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan BMN.

20. Modul Pengelolaan adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN yang meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.

21. Modul Asuransi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk penyusunan, penetapan BMN, penyusunan klaim, dan pelaporan BMN yang diasuransikan.

22. Modul Inventarisasi adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil Inventarisasi BMN.

23. Modul Evaluasi Kinerja adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk persiapan; pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja BMN.

24. Modul Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Modul SBSN adalah bagian dari SIMAN yang digunakan dalam rangka persiapan, penyampaian usulan, tindak lanjut usulan daftar nominasi aset, penetapan, dan penggunaan BMN menjadi aset SBSN.

25. Modul BMN Idle adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle.

26. Modul Pengawasan dan Pengendalian yang selanjutnya disebut Modul Wasdal adalah bagian dari SIMAN yang digunakan untuk pemantauan, penertiban, investigasi, dan pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN.

27. Pengguna SIMAN (User) adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai Administrator, Supervisor, Koordinator, Analis, dan peran lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.

28. Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SIMAN.

29. Supervisor adalah pejabatl pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervise / pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Koordinator.

30. Koordinator adalah pejabatlpegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan supervisilpengujianlpemeriksaan atas pekerjaan Analis.

31. Analis adalah pejabatl pegawai pada instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan analisisI pengujian I pemeriksaan.

32. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIMAN (User) untuk melaksanakan Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan SIMAN.

33. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.

35. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

36. Pengguna Lainnya adalah pihak lain selain Pengelola Barang dan Pengguna Barang yang diberikan Hak Akses oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.

37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

38. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur PKKN adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.

39. Direktur Transformasi dan Sistern Informasi yang selanjutnya disebut Direktur TSI adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.

40. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.

41. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.

42. Direktorat Transformasi dan Sistern Informasi yang selanjutnya disebut Direktorat TSI adalah unit organisasi eselon II pada DJKN yang mempunym tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.

43. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

44. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

45. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.

46. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-EI adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.

47. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna Barang.

48. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.

49. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).

 



Link download PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (DISINI)


Demikian informasi tentang PMK Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter