PMK NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN 2023
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.
LINK DOWNLOAD PMK Nomor 67 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif
Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem