PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks
biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran
2025.
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeu atau PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBKTahun Anggaran 2025 ini meliputi:
a) SBK Umum; dan b) SBK Khusus.
SBK
Umum merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
b.
SBK layanan pelatihan;
c.
SBK layanan audit internal;
d.
SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
e.
SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
f.
SBK riset dan inovasi;
g.
SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
h.
SBK Peraturan Presiden;
i.
SBK Peraturan Pemerintah;
j.
SBK rancangan Undang-Undang;
k.
SBK peraturan lainnya;
l.
SBK sosialisasi;
m.
SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
n.
SBK layanan bantuan hukum;
o.
SBK layanan barang milik negara;
p.
SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;
q.
SBK layanan manajemen kinerja;
r.
SBK layanan manajemen keuangan; dan
s.
SBK layanan manajemen sumber daya manusia.
Sedangkan
Standar Biaya Keluaran (SBK) Khusus merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga
tertentu.
SBK
Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Sedangkan SBK Khusus tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian/lembaga
menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga
Tahun Anggaran 2025. Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Dalam
hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pelampauan
besaran dapat disetujui dengan mempertimbangkan: a) harga pasar; b) prinsip
ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau c) perubahan tahapan.
Pelampauan
besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi
anggaran.
Pengawasan
atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan
penggunaan SBK berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK (Standar Biaya
Keluaran) Tahun Anggaran 2025
Link
download salinan dan lampiran PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2025
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK Tahun Anggaran 2025. Semoga
ada manfaatnya