>

PMK NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG SBK TAHUN 2025

PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025


PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2025.


SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeu atau PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBKTahun Anggaran 2025 ini meliputi: a) SBK Umum; dan b) SBK Khusus.

 

SBK Umum merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:

a. SBK layanan perencanaan dan penganggaran;

b. SBK layanan pelatihan;

c. SBK layanan audit internal;

d. SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);

e. SBK layanan pemantauan dan evaluasi;

f. SBK riset dan inovasi;

g. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;

h. SBK Peraturan Presiden;

i. SBK Peraturan Pemerintah;

j. SBK rancangan Undang-Undang;

k. SBK peraturan lainnya;

l. SBK sosialisasi;

m. SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;

n. SBK layanan bantuan hukum;

o. SBK layanan barang milik negara;

p. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;

q. SBK layanan manajemen kinerja;

r. SBK layanan manajemen keuangan; dan

s. SBK layanan manajemen sumber daya manusia.

 

Sedangkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Khusus merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.

 

SBK Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan SBK Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025. Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

 

Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pelampauan besaran dapat disetujui dengan mempertimbangkan: a) harga pasar; b) prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau c) perubahan tahapan.

 

Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi anggaran.

 

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerapan penggunaan SBK berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun Anggaran 2025

 



Link download salinan dan lampiran PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 92 Tahun 2024 Tentang SBK Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter