SE DIRJEN PENDIS LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM
Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 734 Tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Link download Surat Edaran
SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam
(DISINI)
Demikian Surat Edaran SE Dirjen
Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam ini dibuat,
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem