SE KEMENKES NOMOR HK.02.02/III/7987/2022 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR MANDIRI
Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dalam rangka mendukung 6 pilar transformasi kesehatan salah satunya transformasi sumber daya manusia aparatur melalui peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, salah satu pelaksanaannya dapat melalui pengembangan kompetensi dengan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk melaksanakan
pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
melalui Jalur Pendidikan yang memuat ketentuan terkait tugas belajar dan
ketentuan lainnya terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Link download Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya. (sumber: https://www.ainamulyana.xyz/2022/10/se-kemenkes-tentang-pelaksanaan.html)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem