SE MENDIKBUDRISTEK NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN KEMENDIKBUDRISTEK DALAM PELAKSANAAN PEMILU DAN PILKADA

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan pegawai ASN di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang netral dan profesional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

 



Link download SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023(disini)

 

Demikian Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter