Dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan pegawai ASN di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang netral dan profesional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah
Link download SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023(disini)
Demikian Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Netralitas Pegawai ASN Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya