SE SESJEN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN TAHUN 2024

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024


Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 terdapat dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025, disampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal, untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025.

 

Link download  Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok PendidikanTahun 2024

 



Link download  Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c.

 

Demikian informasi tentang Link Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter