SK PENENTAPAN NAMA-NAMA GURU PAI SD SMP SMA SMK BUKAN PNS DAN PPPK PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF TAHUN 2023
SK Penentapan Nama-nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan PNS dan PPPK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023 disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tentang: Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis
tentang SK Penentapan Nama-nama Guru PAI
SD SMP SMA SMK bukan PNS dan PPPK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, dinyatakan
bahwa Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru
Pendidikan AgamaIslam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan
informasi sebagai berikut:
1.
Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
2.
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah
terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun
2023.
3.
Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai
penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan
Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI
bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI
lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
4.
Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk
menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan
beberapa ketentuan berikut:
a.
Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata
di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
b.
Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus
sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
a.
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening,
tidak tertukar atau kurang digit angka;
b.
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
c.
Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas &
terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM
dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
d.
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank
selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank
sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima
insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan
salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya
SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
5.
Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota
untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku
Rekening) dan KARTU INSENTIF;
6.
Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di
atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Link download SK Penentapan Nama-nama Guru PAI SD SMP SMA
SMK bukan PNS dan PPPK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang SK Penentapan Nama-nama Guru PAI SD SMP SMA
SMK bukan PNS dan PPPK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran