STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS VERSI TAHUN 2023
Standar Akreditasi Puskesmas Versi Tahun 2023 telah diterbitkan dengan diundangnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), diterbitkan
dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Diktum KESATU Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Menetapkan
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar
Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Standar Akreditasi
Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi
Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyele nggara akreditasi,
dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
KETIGA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS
(Pusat Kesehatan Masyarakat) menyatakan bahwa Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Kepemimpinan dan
Manajemen Puskesmas; b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang
Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif; c) Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian; d) Program Prioritas
Nasional; dan e) Peningkatan Mutu Puskesmas.
Diktum KEEMPAT Kepmenkes Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS
Edisi/Terbit 2023 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c dilaksanakan secara
terintegrasi.
Diktum KELIMA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi
Puskesmas berdasarkan kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Diktum KEENAM Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 15 Maret 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Standar Akreditasi Puskesmas
Versi Kepemenkes Nomor 165 Tahun 2023. melalui salinan dokumen di bawah ini
Link download Kepmenkes tahun 2023 Nomor 165 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat DISINi
Demikian informasi tentang Standar Akreditasi Puskesmas Versi Kepemenkes
Nomor 165 Tahun 2023. Semoa ada manfaatnya.