Latar belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menkop UKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Koperasi Untuk User Koperasi adalah bahwa KSP dan KSPPS yang baik adalah KSP dan KSPPS yang sehat, dimana selama ini tolak ukurnya hanya dengan melihat kondisi KSP dan KSPPS dari aspek keuangan seperti permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas sudah dapat disimpulkan kondisi Koperasi tersebut sehat atau tidak sehat. KSP dan KSPPS merupakan bisnis yang mempunyai keunikan tersendiri dibandingkan dengan bisnis lainnya. Hal ini tercermin dari sumber dana operasional KSP dan KSPPS sebagian besar atau bahkan seluruhnya berasal dari masyarakat yang menjadi anggota KSP dan KSPPS yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh KSP dan KSPPS. Hilangnya kepercayaan anggota terhadap sebuah KSP dan KSPPS akan mengakibatkan keruntuhan KSP dan KSPPS yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan efek domino pada dalam industri KSP dan KSPPS. Dalam KSP dan KSPPS dibentuk untuk membantu akses permodalan bagi anggota KSP dan KSPPS dalam pengembangan usahanya sehingga akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional. Sebagai lembaga yang mengelola dana anggota, maka KSP dan KSPPS harus bisa mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas. Sehingga industri KSP dan KSPPS memerlukan keperca}^aan masyarakat dan harus dijaga kondisi kesehatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, KSP dan KSPPS merupakan industri yang perlu diatur dan diawasai secara ketat (highly regulated] agar senantiasa berjalan dalam koridor kehati-hatian (prudential). Hanya KSP dan KSPPS yang sehat dapat menjaga amanah dana anggota dan memainkan peran sebagai penggerak roda perekonomian.
Untuk mengawal industri KSP
dan KSPPS sesuai prinsip kehati-hatian, Kementerian Koperasi dan UKM selaku
Otoritas Koperasi melakukan pengawasan terhadap industri KSP dan KSPPS. Seiring
dengan peningkatan kompleksitas bisnis dan risiko yang dihadapi KSP dan KSPPS
diperlukan perubahan pendekatan pengawasan yang sebelumnya lebih mengedepankan
pada aspek pemenuhan kepatuhan KSP dan KSPPS terhadap regulasi yang ditetapkan
(compliance approach) disempurnakan menjadi pendekatan pengawasan berbasis
risiko (risk based supervision/ RBS approach). Sistim ini melihat gambaran
kineija KSP dan KSPPS sesuai kinerja yang sebenarnya dan mewajibkan industri
KSP dan KSPPS menerapkan manajemen risiko serta tata kelola yang baik untuk
mengantisipasi potensi risiko kerugian di masa yang akan datang [forward
looking).
Dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pengawasan
Koperasi dan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, aspek pemeriksaan
kesehatan Koperasi meliputi Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan
Permodalan dan diatur bahwa KSP dan KSPPS wajib melakukan pemeriksaan Kesehatan
secara mandiri dengan cara elektronik sebagai salah satu tahapan dalam
pengawasan berbasis risiko. Peningkatan efektivitas penerapan manajemen risiko
dan tata kelola dalam pengawasan berbasis risiko bertujuan agar KSP dan KSPPS
mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut
perbaikan yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan manajemen risiko dan
tata kelola yang lebih baik sehingga KSP dan KSPPS dapat bertahan menghadapi
persaingan usaha dan kondisi krisis serta melakukan kegiatan usahanya dengan
lebih baik.
Dengan adanya sistem
Pengawasan Koperasi berbasis risiko menggunakan website, Koperasi wajib mampu
melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan dengan cara menginput data
keuangan antara lain : 1) Laporan keuangan triwulan dan semester (Neraca, PHU);
2) Laporan Tahunan (Neraca. PHU, Laporan Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan
Catatan Atas Laporan Keuangan, laporan RAT); dan 3) Dokumen lainnya (Angaran
Dasar, Izin Usaha, Izin Kantor Cabang) dan data-data lainnya. Data dan dokumen
yang telah diinput akan di verifikasi oleh aparatur pengawas koperasi dari
Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas di daerah yang membidangi Koperasi.
Perhitungan rasio pemeriksaan kesehatan berdasarkan data yang di entry ke
sistem atau yang disampaikan oleh koperasi akan menjadi data early warning,
terutama jika terdapat rasio-rasio yang tidak sesuai dengan standar. Nilai
rasio yang tidak memenuhi standar minimal rasio keuangan akan digunakan sebagai
indikator entry point untuk memperdalam pemeriksaan terhadap Koperasi sehingga
dapat diketahui permasalahan dan diberikan rekomendasi perbaikan. Pemeriksaan
kesehatan KSP dan KSPPS serta pengelolaan dan kelangsungan usaha KSP dan KSPPS
merupakan tanggung jawab penuh dari pengurus, pengawas, dan pengelola KSP dan
KSPPS. Oleh karena itu, KSP dan KSPPS wajib memelihara dan/atau meningkatkan
tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
dalam melaksanakan kegiatan usaha, serta menerapkan prinsip syariah bagi KSPPS,
termasuk melakukan penilaian sendiri secara berkala terhadap tingkat kesehatan
dan mengambil langkah perbaikan secara efektif.
Untuk kelancaran pelaksanaan
pengawasan, diwajibkan KSP dan KSPPS melakukan penilaian mandiri yang selanjutnya
dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh aparatur pengawas untuk menentukan nilai
akhir predikat Kesehatan koperasi dan menyampaikan laporan keuangan secara
berkala sehingga setiap perubahan dapat di awasi dan diteliti secara
komprehensif oleh aparatur pengawas koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM
dan Dinas di daerah yang membidangi Koperasi serta dapat dilakukan tindakan
pengawasan yang sesuai dan tepat waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan
permasalahan yang dihadapi. Penilaian mandiri oleh KSP dan KSPPS dengan
menggunakan sistem pengawasan akan lebih efektif dan efisien.
Maksud diterbitkan Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun
2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Pinjam
adalah KSP dan KSPPS wajib melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan
melalui sistem pengawasan Koperasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi
dan UKM. Adapun Tujuannya adalah agar adanya penilaian mandiri pemeriksaan
kesehatan, maka KSP dan KSPPS dapat mengukur tingkat kesehatannya, sehingga
akan terwujud Koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.
Bagaimana Prinsip Umum
Penilaian Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS? Penilaian Pemeriksaan Kesehatan
KSP dan KSPPS dengan pendekatan risiko, dilakukan dengan memperhatikan prinsip
umum Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Pemeriksaan
Kesehatan KSP dan KSPPS didasarkan pada risiko dan dampak yang ditimbulkan pada
kineija KSP dan KSPPS secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang dapat meningkatkan risiko
atau memengaruhi kineija keuangan KSP dan KSPPS pada saat ini dan pada masa
yang akan datang. Dengan demikian diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini
akar permasalahan serta mengambil langkah pencegahan dan perbaikan secara
efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan
parameter atau komponen dalam setiap faktor Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha KSP dan
KSPPS. Parameter atau komponen Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS ini
merupakan standar minimum yang harus digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan
KSP dan KSPPS. Pemeriksaan Kesehatan dapat mempertimbangkan parameter atau
komponen lain sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha sehingga dapat
mencerminkan kondisi KSP dan KSPPS yang sebenarnya.
3. Signifikansi dan Materialitas
Pemeriksaan
Kesehatan KSP dan KSPPS perlu memperhatikan signifikansi dan materialitas
setiap faktor Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS yaitu profil risiko, tata
kelola, kineija keuangan, dan permodalan serta signifikansi parameter atau
komponen penilaian pada masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian
dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan signifikansi dan materialitas
tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan informasi yang
memadai mengenai risiko dan kineija keuangan KSP dan KSPPS.
4.
Komprehensif dan Terstruktur
Proses
penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada
permasalahan utama KSP dan KSPPS. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu
dengan mempertimbangkan keterkaitan antarrisiko dan antarfaktor Pemeriksaan
Kesehatan KSP dan KSPPS. Analisis harus didukung oleh fakta pokok dan rasio
yang relevan untuk menunjukkan tingkat, tren, dan tingkat permasalahan yang
dihadapi oleh KSP dan KSPPS serta didokumentasikan secara memadai.
Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun
2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Pinjam,
terkait Pemeriksaan Kesehatan koperasi meliputi:
1.
Aspek Tata Kelola;
Penilaian
faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap kualitas penerapan prinsip tata
kelola oleh manajemen KSP dan KSPPS. Penilaian faktor tata kelola dilakukan
berdasarkan analisis atas:
a. Penerapan prinsip koperasi
b. Kecukupan struktur, proses, dan hasil
penerapan tata kelola pada aspek kelembagaan
c. Informasi lain yang terkait dengan tata
kelola yang didasarkan pada manajemen koperasi yang relevan
d. Pelaksanaan tatakelola syariah bagi KSPPS.
2. Aspek Profil Risiko;
Penilaian
faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas
penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional KSP dan KSPPS yang
mencerminkan sistem pengendalian risiko KSP dan KSPP. Risiko yang dinilai
terdiri atas risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko
likuiditas, risiko reputasi, dan risiko strategis. Secara umum, penilaian
profil risiko terdiri atas:
a. Penilaian Risiko Inheren
b. Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
(KPMR)
c. Penetapan Tingkat Risiko untuk Setiap Jenis
Risiko
d. Penetapan Peringkat Risiko
3. Aspek Kineija Keuangan;
Penilaian
kineija keuangan meliputi penilaian rentabilitas, manajemen keuangan,
likuiditas dan kesinambungan. Penilaian faktor rentabilitas merupakan penilaian
terhadap kondisi dan kemampuan KSP dan KSPPS dalam menghasilkan laba untuk
mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan
berkesinambungan yang meliputi penilaian terhadap kineija rentabilitas dan tingkat
efisiensi operasional KSP dan KSPPS. Penilaian faktor rentabilitas dilakukan
dengan mempertimbangkan antara lain tingkat, tren, struktur, stabilitas
rentabilitas, dan/atau perbandingan kineija KSP dan KSPPS dengan kineija
industri atau peer group misalnya KSP dan KSPPS dengan karakteristik serupa,
antara lain KSP dan KSPPS di wilayah operasional yang sama, atau KSP dan KSPPS
dengan skala dan kompleksitas usaha yang sama.
Penilaian
aspek kuantitatif faktor rentabilitas merupakan penilaian terhadap 3 (tiga)
komponen, yaitu: Return on Asset (ROA), Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO), dan Net Interest Margin (NIM) bagi KSP atau Net
Imbalan bagi KSPPS. Selain penilaian aspek kuantitatif, penilaian faktor
rentabilitas mempertimbangkan pula penilaian aspek kualitatif, yaitu: sumber
rentabilitas, kesinambungan rentabilitas, dan manajemen rentabilitas.
Penilaian
faktor manajemen keuangan merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan
KSP dan KSPPS dalam mengelola aset berupa pinjaman atau piutang yang dapat
menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara
memadai dan berkesinambungan yang meliputi penilaian terhadap kineija antara
lain pemberian pinjaman kepada anggota, pengelolaan pinjaman bermasalah dan
cadangan risiko. Penilaian faktor manajemen keuangan dilakukan dengan
mempertimbangkan antara lain total pemberian pinjaman dan tingkat
kolektibilitas pinjaman.
Penilaian
aspek kuantitatif faktor manajemen keuangan merupakan penilaian terhadap 3
(tiga) - 5 (lima) komponen, antara lain pinjaman pada anggota terhadap Total
Pinjaman yang diberikan/Piutang, Pinjaman Bermasalah Terhadap Total Pinjaman
yang diberikan/Piutang dan Cadangan Risiko Terhadap Pinjaman Bermasalah.
Penilaian
faktor likuiditas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan KSP dan
KSPPS dalam mengelola kemampuan KSP dan KSPPS untuk memenuhi kewajiban jangka
pendek yang dimilikinya pada saat jatuh tempo yang meliputi penilaian terhadap
kineija antara lain tingkat efektivitas atau kemudahan sebuah aset untuk dapat
diubah menjadi uang dan pinjaman yang diberikan. Penilaian faktor likuiditas
dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain jumlah aset likuid dan jumlah
kewajiban lancar.
Penilaian
aspek kuantitatif faktor likuditas merupakan penilaian terhadap 3 (tiga) - 5
(lima) komponen, antara lain Kas dan Bank terhadap Kewajiban Jangka Pendek,
Pinjaman yang diberikan/Piutang terhadap dana yang diterima, Aset Lancar
terhadap Kewajiban Jangka Pendek Aspek Permodalan.
4. Aspek Permodalan.
Penilaian
faktor permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal KSP dan KSPPS
yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas KSP dan KSPPS
untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu yang akan datang. Penilaian
dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, tren, struktur, stabilitas
permodalan, dan perbandingan kineija KSP dan KSPPS dengan kineija industri atau
peer group misalnya KSP dan KSPPS dengan karakteristik serupa, antara lain KSP
dan KSPPS di wilayah operasional yang sama, atau KSP dan KSPPS dengan skala dan
kompleksitas usaha yan sama.
Penilaian
aspek kuantitatif faktor permodalan merupakan penilaian terhadap 2 (dua)
komponen yaitu Rasio Kecukupan Permodalan berisi tentang pemenuhan modal
minimum dan Rasio Kecukupan Pengelolaan Permodalan yang berisi antara lain
modal pinjaman jangka panjang dibandingkan dengan modal sendiri. Sedangkan
Penilaian aspek kualitatif faktor permodalan merupakan penilaian terhadap:
manajemen permodalan dan kemampuan akses permodalan
Sasaran pengguna Panduan melakukan Kewajiban Penilaian
Mandiri Bagi Koperasi Pinjam
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP);
2. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
(KSPPS).
Isi
Surat Edaran Menteri KUKM
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi
Koperasi Pinjam, adalah bahwa
1. KSP dan KSPPS wajib melakukan penilaian
mandiri pemeriksaan Kesehatan.
2. Hasil penilaian mandiri oleh KSP dan KSPSP
akan diverifikasi dan evalusi lebih lanjut oleh aparatur pengawas koperasi di
Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas yang membidangi koperasi sesuai wilayah
keanggotaan koperasi.
3. Penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan oleh
KSP dan KSPPS dilaksanakan sebagaimana panduan terlampir.
4. KSP dan KSPPS sebelum melakukan penilaian
mandiri pemeriksaan kesehatan didahului audit oleh kantor akuntan publik dan
telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 2 (dua) tahun buku.
5. Bagi KSP dan KSPPS yang tidak melakukan
penilaian mandiri pemeriksaan Kesehatan, akan dilakukan pemberian sanksi administratif.
6. Sistem Pengawasan berbasis website memerlukan
Hardware berupa PC Desktop/Laptop dan software berupa browser serta
mengandalkan kekuatan jaringan data dari provider.
7. Apabila teijadi kesulitan dalam mengakses
sistem pengawasan koperasi dapat berkoordinasi:
a. Kementerian Koperasi dan UKM c.q Asisten
Deputi Pengawasan Koperasi pada Deputi Bidang Perkoperasian;
b. Dinas yang membidangi Koperasi sesuai dengan
wilayah keanggotaan koperasi.
Alur SOP Sistem Pengawasan
bagi KSP dan KSPPS untuk melakukan penilaian mandiri adalah dengan cara Pengurus
KSP dan KSPPS
1) Pengurus mengakses sistem pengawas koperasi
berbasis website pada alamat https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id
2) Pengurus melakukan registrasi dengan
mengupload : a) data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan
email pengurus, b) data diri koperasi berupa Nomor Induk Koperasi beserta
dokumen pendirian, c) Upload Foto KTP dan swa foto dengan memegang KTP.
3) Pengurus menunggu kode akses berupa user name
dan password dari super admin melalui alamat email pengurus.
4) Pengurus Koperasi melakukan login dengan user
name dan password yang telah diberikan oleh super admin melalui alamat email
5) Pengurus menginput data-data : a) profil
koperasi (profil koperasi, tata kelola, laporan keuangan; b) biodata koperasi
(nama-nama pengurus dan pengawas); c) Jumlah Aset (modal sendiri, modal luar,
volume usaha, sisa hasil usaha dan total aset); d) Jenis Usaha (upload scan
perizinan usaha simpan pinjam); e) kepengurusan dan pengawas koperasi; f]
terkait cabang dan izinnya; g) terkait kantor kas dan izinnya.
6) Pengurus mengupload data keragaan terkait data
RAT, laporan keuangan.
7) Pengurus melakukan pengkinian data laporan
keuangan secara periodik
8) Pengurus melakukan Penilaian mandiri.
Adapun Pedoman penilaian
mandiri pemeriksaan kesehatan angka 1 sampai dengan 8 sebagaimana lampiran 1 pada Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023
Surat
Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban
Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Pinjam ini mulai berlaku pada saat
ditetapkan. Demikian disampaikan, agar Surat Edaran ini untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selengkapnya silahk download
dan baca Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan
Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Pinjam.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Pinjam disampaikan
melalui Surat Edaran SE Menteri KUKM
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan
Pinjam Dan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Melalui Sistem Pengawasan
Koperasi. Semoga ada manfaatnya