Berita
Sertifikasi Guru
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan
sertfikasi kepada guru yang telah tersertifikasi sesungguhnya merupakan
implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen untuk
mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dengan pemberian
tunjangan profesi guru (TPG) atau
tunjangan sertfikasi diharapkan guru menjadi lebih profesional.
Namun sejak UU tersebut
terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan
sertfikasi masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa
mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi harus
sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala
Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang
sejak 2005 diberikan secara merata, ke depan pemberian tunjangan profesi akan
dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang
telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan
undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang
kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian
tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di
Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen
pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan
karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru
dapat dihitung dengan beban kerja 24
jam/minggu dan linieritas dengan
sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan,
guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan
hukum.
Untuk mengukur kompetensi
guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang
disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru
akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang,
maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali
diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan
jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan
sertfikasi yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud,
pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB
Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB
Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya
(Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama
(Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan
kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala
guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya
ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan
sertfikasi yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan
kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa
membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran seperti
ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus
mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan
dihentikan.
Sumber: kemdikbud.go.id
Dana tunjangan profesi guru tidak diberikan sejak th 2010-2015
ReplyDeleteDana tunjangan profesi guru tidak diberikan sejak th 2010-2015
ReplyDeleteMohon perhatian dari semua pihak yg brsangkutan, ada beberapa guru di Jatim sjk th 2010-2015 dana tunjangan profesi guru tdk dberikan sama sekali.
ReplyDeleteMohon perhatian dari semua pihak yg brsangkutan, ada beberapa guru di Jatim sjk th 2010-2015 dana tunjangan profesi guru tdk dberikan sama sekali.
ReplyDelete