Sebentar
lagi sekolah akan melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru, oleh karena
itu agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah
seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud
Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang
saat ini masih berlaku
Berikut
ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014Tentang Masa Orientasi Peserta Didik
Baru Di Sekolah
Pasal
1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Setiap
sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru
selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima) hari.
Pasal
2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Masa
orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan
kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang
kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal
3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
(1)
Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada
tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang
merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam
maupun di luar sekolah.
(2)
Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam
bentuk apapun.
Pasal
4 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala
sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal
5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik
baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah
kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa
baru baik secara fisik maupun psikologis.
Pasal
6 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala
sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
7 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
8 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DOWNLOADPERMENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2014
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. TERIMA KASIH
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. TERIMA KASIH
=============================
setuju mos bukan tempat balas dendam para senior
ReplyDelete