Terkait dengan telah
diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas,
profesional, netral, memiliki
integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dengan baik. BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Guru yang Diberi Tugas
Tambahan sebagai acuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Berikut ini pejabat penilaian dalam SKP atau Penilaian prestasi kerja
pegawai bagi guru dan kepala sekolah
1) Pejabat Penilaian dalam SKP
atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Guru
2) Pejabat Penilaian dalam SKP
atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Kepala Sekolah
Berikut ini Tata Cara
Penyusunan SKP Bagi Guru dan Kepala Sekolah sesuai Pedoman yang diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
1.
Setiap guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan diwajibkan menyusun
SKP. Penyusunan SKP
harus berdasarkan tugas pokok
jabatan dengan mempertimbangkan
RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut
dari visi dan misi
sekolah, hasil EDS, tugas pokok
yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya
sebagai kepala sekolah/madrasah, serta
program tahunannya.
Hal-hal yang
harus diperhatikan di
dalam penyusunan SKP
adalah sebagai berikut.
a. Jelas
Kegiatan yang dilakukan
harus dapat diuraikan secara jelas.
b. Dapat diukur
Kegiatan yang
dilakukan harus dapat
diukur secara kuantitas
dalam bentuk angka seperti
jumlah satuan, jumlah
hasil, dan lain-lain,
maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan
lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang dilakukan
harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan
harus disesuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki
Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan
harus dapat ditentukan waktunya.
2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka
kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu,
dan/atau biaya, yang
harus dicapai dalam
satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat
diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi
secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh
karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
3. SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan
dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja yang harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
4. Jika
SKP yang telah
disusun tidak disetujui
oleh Pejabat Penilai
maka keputusannya diserahkan kepada
Atasan Pejabat Penilai
dan hasilnya bersifat final.
5. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan
Januari.
6. Apabila
terjadi perpindahan tempat
tugas guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan
menyusun SKP pada awal
bulan di tempat
yang baru sesuai
dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan
tugas, dengan terlebih
dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan langsung di tempat
tugas yang lama.
7. Apabila terjadi mutasi/perpindahan
satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib
menyusun SKP pada
satminkal lama dan
satminkal baru. Pada akhir
tahun yang bersangkutan
memperoleh penilaian SKP
tempat tugas lama ditambah
penilaian SKP tempat
tugas baru, lalu
hasilnya dibagi 2 (dua).
Pejabat penilai pada
tempat tugas lama
harus melakukan penilaian
SKP dan perilaku kerja
sampai dengan yang
bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan
penentuan rentang waktu
penetapan target SKP
pada tempat tugas baru
dilakukan sesuai surat pernyataan perintah
melaksanakan tugas pada tempat tugas baru,
8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi
tugas tambahan yang tidak menyusun SKP
akan dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
9. Formulir SKP untuk guru dan kepala sekolah
Petunjuk Pengisian
Formulir SKP
1.
Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
2. Kolom
2 diisi dengan
uraian kegiatan tugas
jabatan guru, yaitu: unsur
utama, unsur penunjang, serta
tugas tambahan.
3. Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK)
untuk kegiatan setiap tugas jabatan
yang akan dicapai.
4. Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau
output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
5. Kolom 5
diisi dengan target kualitas
(TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
6. Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap
kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
7. Kolom
7 diisi target
biaya (TB) diisi
dengan jumlah biaya
yang diperlukan untuk
setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.
Berikut ini Contoh SKP Guru
yang sudah disusun secara lengkap
Terkait Pedoman Penyusunan
SKP selengkapnya dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah
sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Pedoman
yang diterbitkan Kemendikbud
Bagi Anda yang ingin
mendownload Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV sesuai
PEDOMAN yang telah diterbitkan
kemendikbud slahkan memilih Link Download di bawah ini
DOWNLOAD APLIKASI SKP GURU BERDASARKAN GOLONGAN SESUAI PEDOMAN PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA YANG DITERBITKAN KEMENDIKBUD
Demikian info tentang Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV, Terima Kasih, semoaga bermanfaat.
Demikian info tentang Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV, Terima Kasih, semoaga bermanfaat.
===========================================
makasih, telah berbagi ilmunya
ReplyDeleteI think this blog is one of the best blogs . Through this blog gained a lot of new information about the educational issues that developed in Indonesia . This information really interesting and trustworthy . We are always waiting for the latest info other . We thank the admin who has posted the latest news
ReplyDeleteTerimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteMakasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih atas postingnya, sangat membantu kami yg membutuhkan
ReplyDeleteterimakasih sangat membantu
ReplyDeleteterima kasih sangat membantu
ReplyDeleteterimakasih bnyk untuk info ini..sangat membantu skali...
ReplyDeleteApa nama paswordnya untuk membuka file SKP tersebut....?
ReplyDeleteapa nama pasword untuk buka file SKP ?
DeleteTERIMA KASIH ILMUNYA
Deletemohon izin untuk buka pasword SKP? terimakasih
ReplyDeletemohon izin untuk meminta password SKP yg rar nya?
ReplyDeleteMOHON PASSWORDNYA OM
ReplyDeletepasswordnya: ainamulyana
DeleteTerima kasih. Sangat membantu
ReplyDeletemohon izin minta paswordnya
ReplyDeleteMohon Ijin minta paswordnya
ReplyDeletepostingannya sangat membantu...mohon ijin minta psawornya
ReplyDeleteTerima kasih. Postingan-postingan Bapak sangat sangat membantu. Luar biasa keihklasan Bapak berbagi. Semoga Bapak mendapat pahala terbaik dari Allah.
ReplyDeletemohon izin paswordnya....semoga bernilai ibadah.... makasih sebelumnnya
ReplyDeleteTerimakasih atas share bpk,saYA INGIN MENGETAHUI lebih byk lagi tentang cara pembuatan SKP. mohon bapak memberi saya paswod utk mengunduhnya
ReplyDeletepasswordnya: ainamulyana
Deletebagaimana cara perhitungan angka kredit SKP kalau guru yang mutasi?
ReplyDeleteterima kasih. sangat membantu
ReplyDeleteIJIN PAK
ReplyDeleteKalau SKP dan dupak dari 3c ke 3d dgn tugas tambahan sebagi kepala perpustakaan gmn ya pak? 🙏
ReplyDelete