Permendikbud No 23 Tahun 2015 |
Pada tahun 2016, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan implementasi penumbuhan
budi pekerti melalui gerakan penumbuhan budi pekerti. Mendikbud Anies Baswedan
sebagaimana dilansir kemdikbud.go.id mengatakan, penumbuhan budi pekerti akan
dilakukan secara sistemik. Proses pembiasaan dalam penumbuhan budi pekerti itu
tidak hanya dilakukan dalam kegiatan kurikuler, melainkan juga melalui kegiatan
nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti.(Download Permendikbud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disini)
“Mulai semester depan kita
lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar
Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud,
Jakarta, (30/12/2015). Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan
berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta relijius.
Dalam Permendikbud Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa pembiasaan
positif yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seperti
berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain.
Dalam kegiatan berdoa, diharapkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan
doa dengan bimbingan guru. Kemudian di akhir kegiatan belajar mengajar juga
dilakukan kegiatan berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.
“Selain itu juga ada kegiatan
mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi
variasinya tergantung tiap daerah, misalnya kegiatan olahraga bersama,” tutur
Mendikbud.
Melalui Permendikbud tentang
Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai kegiatan membaca buku
nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud
mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah usaha
menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak
cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus bisa mendorong
peningkatan permintaan atas buku.
Download PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
“Kita ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.
“Kita ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.
Terima Kasih
Terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih infonya sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih infonya sangat bermanfaat
ReplyDeleteInfonya keren dan sangat bermnafaat, Thanks gan.
ReplyDeleteTerima kasih gan atas informasinya
ReplyDelete