Kemendikbud
telah mengeluarkuan peraturan tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan
Pendidikan
Untuk lengkap dan lebih jelas silahkan download/unduh serta baca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian in fo tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terima kasih
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah,
disebutkan bahwa Pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a.
terciptanya kondisi proses
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
b. terhindarnya
semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c. menumbuhkan
kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau
antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta
Pasal
6 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan dinyatakan bahwa Tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan antara lain:
a. pelecehan merupakan
tindakan kekerasan secara
fisik, psikis atau daring;
b.
perundungan merupakan tindakan
mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.
penganiayaan merupakan
tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan
penindasan;
d.
perkelahian merupakan
tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
e. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan
dan penghayatan situasi lingkungan
baru dengan mengendapkan (mengikis)
tata pikiran yang
dimiliki sebelumnya;
f. pemerasan
merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g. pencabulan merupakan
tindakan, proses, cara, perbuatan keji
dan kotor, tidak
senonoh, melanggar kesopanan dan
kesusilaan;
h.
pemerkosaan merupakan
tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan,
memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i. tindak
kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras,
dan/atau antargolongan (SARA)
merupakan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada SARA
yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan;
j. tindak kekerasan
lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai
pasal 8 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan
bahwa Tindakan pencegahan
yang dilakukan oleh
satuan pendidikan meliputi:
a. menciptakan
lingkungan satuan pendidikan
yang bebas dari tindak kekerasan;
b. membangun lingkungan
satuan pendidikan yang aman,
nyaman, dan menyenangkan,
serta jauh dari tindak
kekerasan antara lain
dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam
rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. wajib menjamin
keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi
peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan/pembelajaran
di sekolah maupun
kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d. wajib segera
melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari
informasi awal apabila telah
ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan
peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. wajib
menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan
tindak kekerasan dengan mengacu kepada
pedoman yang ditetapkan Kementerian;
f. melakukan
sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan
kepada peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan
masyarakat;
g. menjalin kerjasama antara lain
dengan lembaga psikologi, organisasi
keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h. wajib
membentuk tim pencegahan
tindak kekerasan dengan keputusan
kepala sekolah yang terdiri dari: 1)
kepala sekolah; 2) perwakilan
guru; 3)
perwakilan siswa; dan 4)
perwakilan orang tua/wali.
i. wajib memasang
papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan
yang mudah diakses oleh peserta
didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan,
dan masyarakat yang paling sedikit memuat:
1) laman pengaduan
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;
2) layanan pesan
singkat ke 0811-976-929;
3) telepon ke
021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4) faksimile ke
021-5733125;
5) email
laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) nomor telepon
kantor polisi terdekat;
7) nomor telepon
kantor dinas pendidikan setempat; dan
8) nomor telepon
sekolah.
Selain
itu sekolah wajib membentuk tim
pencegahan tindak kekerasan berdasarkan
surat keputusan kepala
sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Berdasarkan
pasal 10 Permendikbud Nomor 82 Tahun
2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan dinyatakan Tindakan
penanggulangan yang dilakukan
oleh satuan pendidikan meliputi:
a. wajib memberikan
pertolongan terhadap korban tindakan
kekerasan di satuan pendidikan;
b. wajib
melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang
melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
c. wajib
melakukan identifikasi fakta
kejadian tindak kekerasan dalam
rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
d.
menindaklanjuti kasus tersebut
secara proporsional sesuai dengan
tingkat tindak kekerasan
yang dilakukan;
e.
berkoordinasi dengan pihak/lembaga
terkait dalam rangka penyelesaian
tindak kekerasan;
f. wajib
menjamin hak peserta
didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
g. wajib
memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku,
untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
h. wajib
memberikan rehabilitasi dan/atau
fasilitasi kepada peserta didik
yang mengalami tindakan kekerasan;
i. wajib
melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera
apabila terjadi tindak kekerasan
yang mengakibatkan luka fisik
yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk
dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
j. wajib
melaporkan kepada aparat
penegak hukum setempat apabila
terjadi tindak kekerasan
yang mengakibatkan luka fisik
yang cukup berat/cacat fisik/kematian
Terkait
Sanksi Sesuai bagi pelaku Tindak
Kekerasan di Sekolah berdasarkan pasal 11 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan bahwa
1. Satuan pendidikan
memberikan sanksi kepada
peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis; dan
c. tindakan lain
yang bersifat edukatif.
2. Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan
sanksi kepada pendidik
atau tenaga kependidikan yang
diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan
pendidikan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis;
c. pengurangan
hak; dan
d. pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan
atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
3. Dinas kabupaten/kota, provinsi
memberikan sanksi kepada pendidik
dan tenaga kependidikan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis;
c. penundaan atau
pengurangan hak;
d. pembebasan
tugas; dan
e. pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
4. Dinas kabupaten/kota, provinsi
memberikan sanksi kepada satuan
pendidikan berupa:
a. pemberhentian
bantuan dari Pemerintah Daerah;
b.
penggabungan satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah; dan
c. penutupan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Kementerian
memberikan sanksi berupa:
a. rekomendasi
penurunan level akreditasi;
b. pemberhentian
terhadap bantuan dari pemerintah;
c.
rekomendasi pemberhentian pendidik
atau tenaga kependidikan kepada
Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan; dan
d.
rekomendasi kepada Pemerintah
Daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas
berupa penggabungan,
relokasi, atau penutupan
satuan pendidikan dalam hal
terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Untuk lengkap dan lebih jelas silahkan download/unduh serta baca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian in fo tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terima kasih
====================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem