DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH

Kemendikbud telah mengeluarkuan peraturan tentang  Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan 


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, disebutkan bahwa Pencegahan  dan  penanggulangan  tindak  kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a.  terciptanya  kondisi  proses  pembelajaran  yang  aman, nyaman, dan menyenangkan;
b.  terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan
c.  menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta

Pasal 6 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a.  pelecehan  merupakan  tindakan  kekerasan  secara  fisik, psikis atau daring;
b.  perundungan  merupakan  tindakan  mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c.  penganiayaan  merupakan tindakan  yang  sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d.  perkelahian  merupakan tindakan  dengan disertai  adu kata-kata atau adu tenaga;
e.  perpeloncoan  merupakan tindakan  pengenalan  dan penghayatan  situasi  lingkungan  baru  dengan mengendapkan  (mengikis)  tata  pikiran  yang  dimiliki sebelumnya;
f.  pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g.  pencabulan  merupakan  tindakan,  proses,  cara, perbuatan  keji  dan  kotor,  tidak  senonoh,  melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.  pemerkosaan  merupakan tindakan,  proses,  perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i.  tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama,  ras,  dan/atau  antargolongan  (SARA)  merupakan segala  bentuk  pembedaan,  pengecualian,  pembatasan, atau  pemilihan  berdasarkan  pada  SARA  yang mengakibatkan  pencabutan  atau  pengurangan pengakuan,  perolehan,  atau  pelaksanaan atas hak  asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.  tindak  kekerasan  lainnya  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan bahwa  Tindakan  pencegahan  yang  dilakukan  oleh  satuan pendidikan meliputi:
a.  menciptakan lingkungan  satuan  pendidikan  yang bebas dari tindak kekerasan;
b.  membangun  lingkungan  satuan  pendidikan  yang aman,  nyaman,  dan  menyenangkan,  serta  jauh  dari tindak  kekerasan  antara  lain  dengan  melakukan kegiatan-kegiatan  dalam  rangka  pencegahan  tindak kekerasan;
c.  wajib  menjamin  keamanan,  keselamatan  dan kenyamanan  bagi  peserta  didik  dalam  pelaksanaan kegiatan/pembelajaran  di  sekolah  maupun  kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d.  wajib  segera  melaporkan  kepada  orangtua/wali termasuk  mencari  informasi  awal apabila  telah  ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e.  wajib menyusun  dan  menerapkan Prosedur  Operasi Standar (POS)  pencegahan  tindak  kekerasan dengan mengacu  kepada  pedoman  yang  ditetapkan Kementerian;
f.  melakukan sosialisasi POS dalam upaya  pencegahan tindak  kekerasan  kepada  peserta  didik,  pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g.  menjalin  kerjasama antara  lain  dengan  lembaga psikologi,  organisasi  keagamaan,  dan  pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h.  wajib membentuk  tim  pencegahan  tindak  kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari: 1)  kepala sekolah; 2)  perwakilan guru;  3)  perwakilan siswa; dan 4)  perwakilan orang tua/wali.
i.  wajib  memasang  papan  layanan  pengaduan tindak kekerasan  pada serambi satuan  pendidikan  yang mudah  diakses oleh  peserta  didik,  orang  tua/wali, guru/tenaga  kependidikan,  dan  masyarakat  yang paling sedikit memuat:
1)  laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 
2)  layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3)  telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 
4)  faksimile ke 021-5733125;
5)  email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6)  nomor telepon kantor polisi terdekat; 
7)  nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan
8)  nomor telepon sekolah.

Selain itu  sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan berdasarkan  surat  keputusan  kepala  sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal 10 Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan Tindakan  penanggulangan  yang  dilakukan  oleh  satuan pendidikan meliputi:
a.  wajib  memberikan  pertolongan terhadap  korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
b.  wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
c.  wajib melakukan  identifikasi  fakta  kejadian  tindak kekerasan  dalam  rangka  penanggulangan  tindak kekerasan peserta didik;
d.  menindaklanjuti  kasus  tersebut  secara  proporsional sesuai  dengan  tingkat  tindak  kekerasan  yang dilakukan;
e.  berkoordinasi  dengan  pihak/lembaga  terkait  dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
f.  wajib menjamin  hak  peserta  didik  untuk  tetap mendapatkan pendidikan; 
g.  wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun  pelaku,  untuk  mendapatkan  hak perlindungan hukum;
h.  wajib memberikan  rehabilitasi  dan/atau  fasilitasi kepada  peserta  didik  yang  mengalami  tindakan kekerasan;
i.  wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan  segera  apabila terjadi tindak  kekerasan yang mengakibatkan  luka  fisik  yang  cukup berat/cacat fisik/kematian  untuk  dibentuknya  tim  independen oleh Pemerintah Daerah; dan
j.  wajib melaporkan  kepada  aparat  penegak  hukum setempat  apabila  terjadi  tindak  kekerasan  yang mengakibatkan  luka  fisik  yang  cukup  berat/cacat fisik/kematian

Terkait Sanksi Sesuai bagi pelaku Tindak Kekerasan di Sekolah berdasarkan pasal 11 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah dijelaskan bahwa
1.  Satuan  pendidikan  memberikan  sanksi  kepada  peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  tindakan lain yang bersifat edukatif.
2.  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat  memberikan  sanksi  kepada  pendidik  atau  tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; 
c.  pengurangan hak; dan
d.  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga  kependidikan  atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja. 
3.  Dinas  kabupaten/kota,  provinsi  memberikan  sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis;
c.  penundaan atau pengurangan hak;
d.  pembebasan tugas; dan
e.  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
4.  Dinas  kabupaten/kota,  provinsi  memberikan  sanksi kepada satuan pendidikan berupa:
a.  pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah; 
b.  penggabungan  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  Pemerintah  atau  Pemerintah Daerah; dan
c.  penutupan  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh masyarakat.
5.  Kementerian memberikan sanksi berupa:
a.  rekomendasi penurunan level akreditasi;
b.  pemberhentian terhadap bantuan dari pemerintah; 
c.  rekomendasi  pemberhentian  pendidik  atau  tenaga kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan; dan
d.  rekomendasi  kepada  Pemerintah  Daerah  untuk melakukan  langkah-langkah  tegas  berupa penggabungan,  relokasi,  atau  penutupan  satuan pendidikan  dalam  hal  terjadinya  tindak  kekerasan yang berulang.


Untuk lengkap dan lebih jelas silahkan download/unduh serta baca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Disini)

Demikian in fo tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terima kasih


====================================




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter