Berita
SURAT MENPANRB TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan
surat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan PP Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Surat
tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tersebut,
menekankan agar hasil penetapan pengukuhan dilaporkan kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN).
"Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut
dilaporkan kepada KASN," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Kamis (22/9).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat
(1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada
kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan
Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan
dengan hal tersebut, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP Nomor 18
Tahun 2016 dan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian JPT di Pemerintah Daerah yang
mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan cara, pertama, Pejabat Pimpinan
Tinggi yang dikukuhkan meliputi jabatan pimpinan tinggi yang memiliki
nomenklatur, tugas dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah,
namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka
pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam
jabatan tersebut.
Kemudian,
jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam
beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya
yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk
diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
"Untuk
jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan
kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu
jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil penggabungan" kata Asman.
Kedua,
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Uji Kesesuaian atau Job Fit
diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan
sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja)
atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi,
pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi
yang lowong.
Ketiga,
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka yaitu ketika proses
pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengukuhan dan job fit masih
terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong, maka pengisiannya dilakukan
melalui seleksi terbuka dan kompetitif.
"Terakhir,
jika terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang
setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat
diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai
peraturan perundangan," kata Asman.
Asman
mengatakan, pengusulan jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui
evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim
evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur
lainnya yang dibentuk oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.
Pengisian
JPT hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi sebagai akibat adanya perubahan
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, dan untuk pengisian jabatan
pimpinan tinggi selanjutnya tetap harus memenuhi mekanisme sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan.
"Perlu
kami sampaikan bahwa apabila di lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong maka kepada para
pejabat tersebut agar tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi
jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Sementara itu,
jika terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian
maka PPK dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pimpinan
tinggi," tutup Asman
Berikut
ini Isi Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Download
Surat Menteri Panrb Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Demikian informasi tentang Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
===================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem