Berita
KRITERIA GURU NON PNS (HONORER) PENERIMA INSENTIF (TUNJANGAN FUNGSIONAL) MELALUI APBN ATAU KEMDIKBUD
Setiap dinas pendidikan
Kabupaten/Kota biasa telah mengedar kriteria guru non PNS penerima Insentif
atau tunjangan fungsional . Secara umum edaran tersebut sama mengacu pada
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer).
Sebelum kita melihat Kriteria
Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau
Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru
Bukan PNS (honorer) mari kita lihat definisi dari Pemberian insentif bagi Guru
Bukan PNS
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS
adalah pemberian penghar gaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah Daerah
dan masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi
pangkal yang sama.
Mengacu pada definisi di
atas, sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa guru yang mengajar secara terus
menerus selama 2 tahun dapat menerima insentif atau dulu dikenal dengan
tunjangan fungsional. Tetapi, mengapa di daerah berkembangan aturan minimal
harus sudah 10 tahun? Jawabannya tidak terlepas dari adanya kouta yang
ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mari
kita lihat penjelasan berikutnya dari Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan
PNS (honorer)
Penetapan
dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi
kewenangan untuk memilih daftar nominasi
yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen. GTK menetapkan penerima insentif
setiap tahun anggaran.
Berikut ini Kriteria Guru
Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau
Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru
Bukan PNS (honorer), yakni:
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima insentif
adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah atau
masyarakat dan belum
memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan
melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah
khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa
kerja minimal 10 (sepul uh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia
60 (enam puluh) tahun;
6. Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per
minggu;
7. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
Dengan demikian bagi guru non
PNS (honorer) yang memiliki masa kerja di bawah 10 (sepuluh) dapat saja
mengajukan sebagai penerima insentif atau tunjangan fungsional melalui APBN, namun
kecil kemungkinan untuk menerimanya.
Simpulannya bahwa
1) tidak semua guru non PNS (honorer) dapat insentif
atau tunjangan fungsional melalui APBN.
2) tunjangan ini diutamakan bagi guru yang
memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai
usia 60 (enam puluh) tahun;
3) Adanya kuota, sehingga kalaupun memenuhi
syarat tetapi melebihi kouta harus ada yang dikorbankan.
4) Harus sinkronisasi dapodik dengan data
yang valid tepat waktu. Jika memenuhi syarat namun data di dapodik tidak valid
atau sinkron terlambat, juga kemungkinan tidak akan menerima insentif ini.
Sulit banget ya, pemerintah mau ngasih bantuan.
bagaimana cara mengajukannya
ReplyDeleteMesti nyampe ke pemerintah pusat x , baru bisa ditindak lanjuti.
ReplyDeleteTahun ini bukan rejezeki saya tuk dpt tunjangan insentif, sdh memenuhi syarat smua tpi saya tdk terakomodir krn kuota terbatas.
ReplyDeleteTahun ini bukan rejezeki saya tuk dpt tunjangan insentif, sdh memenuhi syarat smua tpi saya tdk terakomodir krn kuota terbatas.
ReplyDeleteSaya kok gak dapat ya, kmana ngajuinnya?
ReplyDeleteYang benar 10 thn masa kerja apa 14 tahun y?tahun 2017 sj dpt tahun ini gk dpt katany sdh berubah masa kerjanya 14 thn yg dpt.waduhhhh koq berubah2 y ????????????
ReplyDeleteCoba yg aktip di dapodik di keluarkn nuptk ny,mau ngurus susah, dn guru tu lebih dari dua tahun di pentingkan mendapatkan tunjangan, Karn tampa ad guru honor, mlh terbengkalai ank belajar,
ReplyDeleteBenar tuh.....daya dah 4 tahun ngurus, katanya belum di gerifikasi....
DeleteCara guru honorer mendapat NIGB bagaimana?
ReplyDeleteBagaimana mekanisme daftarnya...
ReplyDeleteDan kemana kita daftarnya...