Berita
PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 18 TAHUN 2017 |
Dengan pertimbangan
bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat dijadikan sebagai sarana, baik
langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang
berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu
mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi
kemasyarakatan.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, pada 22 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan
dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Lingkup Ormas yang
diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a) Ormas yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dapat menerima Sumbangan dari luar negeri dan atau
memberikan Sumbangan ke luar negeri; dan b) Ormas yang sumber keuangannya
secara signifrkan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik
untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
“Ormas sebagaimana
dimaksud meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” bunyi
Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini,
Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap
Pemberi Sumbangan. Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal: a)
Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau
yang nilainya setara dengan itu; b) Sumbangan yang akan diterima berasal dari
Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang
dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional
di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme; atau c) Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan
untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai
dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
“Negara yang
dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan
oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi Pasal
3 ayat (3) Perpres ini.
Ormas Penerima
Sumbanga, menurut Perpres ini, melakukan identilikasi sebagaimana dimaksud
melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu
meliputi:
1. bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal
lahir; 3) nomor identitas diri; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6)
kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; 8) tujuan pemberian Sumbangan; dan 9) bentuk
dan nilai Sumbangan.
2. bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2l susunan pengurus
Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status
Korporasi; 7) tujuan pemberian Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.
“Dalam hal Sumbangan
berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan
negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan
lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing,”
bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini,
Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk
memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b. identitas Pemberi Sumbangan
termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris
dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus).
Selain itu, Ormas
wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5
(lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Tatacara Pemberian
Sumbangan
Perpres ini juga
menegaskan, bahwa Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan
identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan. Identifikasi dan
verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau
berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi
dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Negara yang dinyatakan
belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan informasi yang disampaikan
oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Identifikasi
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan
informasi calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:
1. bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) tempat dan tanggal
lahir; 3) nomor identitas; 4) alamat tempat tinggal; 5) pekerjaan; 6)
kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.
2. bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2) susunan pengurus
Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status
Korporasi; 7) tujuan penerimaan Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.
“Verifikasi
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber informasi dan/atau
Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut
merupakan data terkini,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
Perpres ini
menegaskan, Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika: a. calon Penerima
Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud;
atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi
yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang
dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ormas wajib menyimpan
catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun
sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan,” bunyi Pasal 11
Perpres ini.
Dalam hal Ormas yang
menerima Sumbangan atau memberikan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan
melalui suatu kerja sama, menurut Perpres ini, wajib melakukan identilikasi dan
verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
Kerja sama sebagaimana
dimaksud termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas. Sementara
Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi informasi mengenai
nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Menurut Perpres ini,
Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi
yang: a. menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud; atau b.
identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengawasan terhadap
penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Menteri. Dalam
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud , Menteri bekerja sama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dlam hal diperlukan, Menteri
dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan
kewenangannya.
Adapun Pengawasan yang
dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta
laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b.
meminta klarilikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian
Sumbangan.
“Ormas yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 23 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (setkab,go,id)
==========================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem