Persyaratan (Syarat) Pensiun Dini PNS |
Terkadang ada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini. Namun PNS tersebut tiidak mengetahui
prosedur dan persyaratan Pengajuan
Pensiun Dini. Apa sebenarnya Pensiun
Dini? Dalam peraturan, Pensiun Dini
disebut juga pensiun atas permintaan sendiri yang diajukan sebelum PNS tersebut
mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). PNS yang telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai
PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Pada umumnya ada 3 syarat untuk dapat mengajukan Pensiun Dini , yakni:
1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50
tahun
2. Memiliki
masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/
diberhentikan dengan hak pensiun
2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS
Berikut ini persyaratan (berkas) Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai
Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari
laman bkd.madiunkab.go.id.
a. Permohonan Pensiun Dini yang
ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
(DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani
PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani
PNS bersangkutan
f. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang
pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
g. SKP dua tahun terakhir ;
h. Foto copy Penetapan NIP Baru
i. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai
Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
j. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
k. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
l. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
m. Foto copy Kartu Pegawai ;
n. Foto copy Surat Nikah ;
o. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
p. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih
menjadi tanggungan ;
q. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran
3X4 cm. 7 lembar.
r. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
Adapun Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang
telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
a. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS
bersangkutan
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
(DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani
PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani
PNS bersangkutan
f. SKP dua tahun terakhir ;
g. Foto copy Penetapan NIP Baru
h. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai
Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
i. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
j. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
k. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
l. Foto copy Kartu Pegawai ;
m. Foto copy Surat Nikah ;
n. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
o. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih
menjadi tanggungan ;
p. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran
3X4 cm. 7 lembar.
Sedangkan Persyaratan Pengajuan Pensiun Janda / Duda /
Yatim (PNS Meninggal Dunia) adalah sebagai berikut
a. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang
ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
b. Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal
dunia dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang
ditandatangani Pimpinan SKPD;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang
ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
f. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian
PNS yang meninggal dunia.
g. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS
yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
h. SKP dua tahun terakhir ;
i. Foto copy Penetapan NIP Baru
j. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai
Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
k. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
l. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
m. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
n. Foto copy Kartu Pegawai ;
o. Foto copy Surat Nikah ;
p. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
q. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih
menjadi tanggungan ;
r. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru
ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
s. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
Catatan:
Mungkin dalam kenyataannya
ada persyaratan yang berbeda yang ditentukan oleh kantor BKD kab/Kota/Prov
masing-masing, namun pada prinsipnya persyaratan yang akan diminta relative sama
seperti di atas.
Tags:
Berita
Saya juga termasuk orang yang pensiun di usia yang terbilang cukup muda..
atau mungkin ada yang bilang pensiun dini..
hati2 kalo emang sudah ambil keputusan untuk pensiun dini..
mendingan baca dulu ini sebelum pensiun dini :
cara pensiun pada usia muda
Kalo masa kerja sdh 20 th tp usia blm 50th bs pensiun dini ga ya?